APJN.NET, BANDA ACEH- ICMI Aceh dorong semua Ormas Islam untuk Tolak Ketentuan Penyediaan Alat Kontrasepsi di Sekolah
Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Aceh mengecam pemberlakuan ketentuan penyediaan alat kontrasepsi di sekolah. Selain itu, ICMI Aceh juga mendorong semua Ormas Islam untuk menolak ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi di sekolah.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu bersifat liberal, seluler dan kapitalisme. Ketentuan ini seperti melegalkan zina dan tidak cocok untuk kita di Aceh yang mengedepankan Syariat Islam.
“Kita mesti kecam dan tolak pelaksanaan ketentuan ini. Bukan itu saja, kita pun perlu ajak dan dorong kawan-kawan Ormas Islam untuk menolak dan menguji materil (judicial review) ketentuan itu ke Mahkamah Agung,” ungkap Saifuddin Rasyid, Bendahara ICMI Aceh, Dosen UIN Ar-Raniry yang juga Imam Besar Masjid Tungkop Aceh Besar, Banda Aceh, Kamis (8/8/2024).
Pernyataan di atas mengemuka pada rapat, Majelis Pengurus Wilayah ICMI Aceh yang dipimpin oleh Ketua Dr Taqwaddin, didampingi Sekretaris Prof Rajuddin dan dihadiri oleh Sekretaris Penasihat serta puluhan Pengurus Wilayah, di Kuala Village Restorant, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Kamis (8/8/2024) sore,
Prof Rajuddin, Sekretaris ICMI Aceh yang juga Ahli serta Subspecialis Kesehatan Reproduksi menyatakan ketentuan penyediaan alat Kontrasepsi bagi anak sekolah adalah tidak sesuai dengan moral bangsa yang menganut Pancasila. Begitu pula halnya dengan pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak sekolah adalah ketentuan “aneh”yang seakan melegalkan zina.






