Peran Penting Jaksa Dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Aceh

Foto Ist.

“Aparatur desa harus memiliki kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan dana desa. Kami juga berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan aparatur desa untuk memastikan pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Lanjutnya, Program Jaga Desa tidak hanya berfokus pada upaya pencegahan, tetapi juga mencakup penanganan kasus penyimpangan yang telah terjadi.

“Kami mengedepankan prinsip ultimum remedium di mana pemidanaan adalah langkah terakhir. Kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pencegahan dan pembinaan,” ucapnya.

Namun, lanjutnya menegaskan bahwa jika ditemukan niat jahat dan kerugian negara, penindakan hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Firmansyah juga mengidentifikasi sejumlah modus operandi yang sering terjadi dalam penyimpangan dana desa. Beberapa di antaranya termasuk kelalaian dalam penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pemotongan dana desa oleh pejabat atau pemerintah daerah, serta pengadaan perjalanan dinas fiktif yang hanya menjadi ajang untuk jalan-jalan. Selain itu, penggelembungan harga barang (mark-up) dan pembayaran honor fiktif juga kerap ditemukan dalam pengelolaan dana desa.

“Ada juga praktek pemotongan dana yang seharusnya disetor sebagai pajak namun tidak dilakukan, serta kolusi atau ‘kong kali kong’ dalam proyek yang didanai oleh dana desa,” paparnya.

Kemudian dalam kesempatan yang sama, T. Zul Husni mengungkapkan capaian pemanfaatan dana desa di Aceh dari tahun 2015 hingga 2023.

“Dana desa di Aceh telah dimanfaatkan untuk berbagai proyek pembangunan, seperti pembangunan jalan sepanjang hampir 20 juta meter, pembangunan jembatan, pasar desa, serta peningkatan fasilitas umum seperti jaringan air bersih dan MCK,” ungkapnya.

Pos terkait