Peran Penting Jaksa Dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Aceh

Foto Ist.

APJN.NET, BANDA ACEH-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh menggelar kegiatan penyuluhan hukum dalam program “Jaksa Menyapa” dengan tema “Program Jaga Desa Sebagai Inovasi Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Aceh”.

Acara ini disiarkan langsung melalui Radio Nikoya 106 FM,yang dipandu oleh Dhika Tobby, Jumat (2/8/ 2024) di Banda Aceh.

Program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka memastikan pengelolaan dana desa yang tepat sasaran, tepat guna, dan bebas dari penyimpangan.

Tim Penyuluh hukum Kejati Aceh yang di Pimpin Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis, SH, menghadirkan Kepala Seksi Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan Kejati Aceh, Firmansyah Siregar SH MH, serta Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Keuangan Desa DPMG Aceh, T. Zul Husni S.Sos MSi, sebagai narasumber menjelaskan berbagai aspek dan tujuan dari program tersebut.

Firmansyah Siregar menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan dana desa.

Adapun Program Jaga Desa tersebut bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa melalui sosialisasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kejaksaan juga merencanakan pembentukan aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai alat bantu pengawasan,” jelasnya.

Selain itu, Firmansyah juga menyoroti bahwa salah satu fokus utama dari program ini adalah peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa.

Pos terkait