“Konsepnya dalam rangka menilai sejauh mana keterbukaan informasi publik agar lebih terbuka lagi dengan pemberian penilaian secara obyektif sehingga Konsep demokrasi dan HAM, politik, hukum, dan lingkungan/Sosial menjadi prioritas bagi IKIP sehingga dapat mendukung salah satu program pemerintah yang bersih dan transparan,” terangnya.
Karena itu, sambungnya penilaian yang diberikan oleh informan ahli di daerah menjadi sangat penting dengan proporsional mana yang sudah benar benar melaksanakan ataupun juga yang masih terus berproses menuju keterbukaan informasi kepada publik.
Informan ahli daerah direkrut dari unsur akademisi, pengusaha, LSM, dan Jurnalis yang siap memberikan penilaian kepada instansi pemerintah dan lembaga lain.
Sementara Ketua Komisi Informasi Aceh Arman Fauzi didampingi Ketua Pokja Muhammad Hamzah menyebutkan selama ini pihaknya terus mendata lembaga lembaga yang belum atau sedang dalam melakukan keterbukaan informasi maupun terkait kasus kasus sangketa publik yang dibawa ke ranah hukum.
“Kita perlu terus mendorong agar pemerintah Aceh maupun lembaga lainnya untuk dapat memberikan informasi yang akurat dan tidak ditutupi,” demikian Hamzah. (*)






