Kajati Aceh Sampaikan Capaian Kinerja Hingga Juli 2024 

Kajati Aceh, Drs Joko Purwanto SH, didampingi Wakajati Aceh, Muhibuddin SH MH, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh periode, Januari hingga Juni 2024, di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Lt II, Senin (22/7/2024) | dok

APJN.NET, BANDA ACEH- Kajati Aceh, Drs Joko Purwanto SH, sampaikan capaian kinerja Kejati Aceh, mulai dari Januari hingga Juni 2024, diantaranya bagian keuangan Kejati Aceh telah menorehkan  penghargaan dari Dirjen perbendaharaan dengan kategori sangat baik.

Kajati Aceh Joko Purwanto juga menyampaikan terkait realisasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk periode yang terakhir sampai 30 Juni 2024, sebesar 91,59 persen.

Hal tersebut disampaikan Kajati Aceh, Drs Joko Purwanto SH, didampingi Wakajati Aceh, Muhibuddin SH MH, dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh periode, Januari hingga Juni 2024, di Aula Kejaksaan Tinggi Aceh, Lt II, Senin (22/7/2024)

Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan setelah upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke 64 di halaman Kantor Kejati Aceh. Dalam jumpa pers yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, tersebut dihadiri Wakajati Aceh, Aspidmil, Aswas, Asintel, Aspidsus, Aspidum, Asbin, dan Kabag TU, serta para koordinator.

Selanjutnya Kajati Aceh, memaparkan beberapa perkara yang tengah, sedang dan telah ditangani oleh masing-masing bidang dalam penanganan perkara di Kejati Aceh.

Pertama terkait bidang Intelijen yang diturunkan Kejaksaan Agung terkait cekal sebayak 12 orang, yaitu dari Pidana khusus (Pidsus), yakni 3 tersangka, Suhendri, Afghani, dan Zulfikar, dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan Pakan Rucah untuk masyarakat Aceh Timur. Kemudian, dari Kejari Abdya, dan Kejari Sabang.

Kedua DPO, yakni Kejati Aceh telah mengamankan tiga orang DPO yang pertama dari Langsa, kedua dari Aceh Timur dan ketiga dari Bireuen.

“Jadi ada tiga DPO yang sudah kita amankan. Dan sekarang ada 34 DPO yang tersisa. “Dan ini tugasnya Intelijen bersama masyarakat dan yang tahu DPO ini harus melaporkan,” tukas Kajati.

Kemudian, Kajati Aceh menyampaikan terkait Tindak Pidana Umum (Pidum). “Data perkara SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ada 2.444 perkara. Kemudian dari Kejaksaan Tinggi Aceh sendiri ada 4.480 perkara,” jelas Kajati.

Lebih lanjut, Kajati juga menyampaikan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada 8 perkara. “Jadi migrasinya sendiri 12 perkara. Kemudian berkaitan dengan Restoratif Justice (RJ), adanya di Kejari dan Kejati memfasilitasi untuk ekspose Kejakgung.

Kemudian dari Oharda sebanyak 41 perkara, karnek satu perkara. Narkotika 15 perkara, sampai kini keseluruhan mencapai 46 perkara. “Yang paling banyak dari Kejari Bireuen, 10 perkara. Ini Oharda 10 perkara, kemudian narkotika 1 perkara. “Jadi seluruhnya 11 perkara yang paling banyak dari Kejati Aceh,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kajati Aceh menyampaikan terkait perkara narkotika tuntutan mati tahun 2023, yakni Aceh Timur, Lhokseumawe, Aceh Tamiang, dan Aceh Besar ada 11, kemudian itu Aceh Utara, terdapat 8. “Jadi kita se Kejati Aceh termasuk lumayan tuntutan mati,” terangnya.

Kemudian data perkara tuntutan seumur hidup dari Aceh Utara ada dua. Sementara yang dituntut mati Tahun 2024 dari Aceh Utara ada 4, Lhokseumawe ada 4, dan Aceh Timur ada 16 perkara, kemudian Bireuen ada 1 perkara.

Sedangkan untuk tuntutan seumur hidup tahun 2024, adalah dari Aceh Tamiang ada dua perkara. Kemudian perkara Oharda tahun 2023 yang dituntut mati tidak ada (nihil). Kemudian Tahun 2023 yang dituntut seumur hidup perkara Oharda dari Aceh Tengah ada 1 perkara.

Sementara yang dituntut pidana mati tahun 2024 nihil (Perkara Oharda). Perkara berujuk dari Gayo Lues ada 1 perkara, sedangkan dari Aceh Tenggara ada dua perkara.

Lebih lanjut, Kajati Aceh menyampaikan untuk Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari KN Aceh Utara, kemudian dari KN Banda Aceh.

“Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode Agustus 2023 sampai Juli 2024, Kejari Banda Aceh atas nama terdakwa Asrul, hingga penyelamatan asset negara sebesar Rp 1 miliar.

Kemudian dari Aceh Utara, penyelamatan aset sebanyak 379 juta. Hingga total aset yang diselamatkan dalam perkara TPPU sekitar Rp1,5 miliar,” papar Kajati Joko Purwanto.

Sementara untuk perkara Pidsus (korupsi) pertama dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat. Kedua, pekerjaan pemeliharaan jalan. Ketiga penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur.

Kemudian perkara dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tahun 2024, Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri keseluruhan penyelidikan ada 40 perkara dan penyidikan ada 15 perkara.

Kemudian perkara penyidikan kejaksaan tinggi Aceh P 16 dan SPDP yang masuk. Jumlah penuntutan perkara korupsi  keseluruhannya di wilayah Kejati dan Kejari perkara korupsi sebanyak 13 perkara. Kepabeanan sebanyak 1 perkara.

Lebih lanjut, Kajati menyebut seiring Januari sampai Juni 2024, telah dieksekusi sebanyak 7 terpidana.

Kemudian uang negara yang bisa dikembalikan sebesar Rp 660 juta.

Kajati Aceh juga menyampaikan sejumlah MoU yang dilakukan Kejati Aceh Ada 8. Kemudian Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejati Aceh, legislasi dari sisi perdata ada tujuh. Kemudian terkait penyelamatan keuangan negara dari kejati ada 3, kemudian SKK Kejati Aceh ada satu.

Selanjutnya, pendapat hukum atau LO ada 9, serta pendampingan hukum ada 68. Sedangkan tindakan hukum lain ada dua, yakni mediasi dengan PT Nusantara.

Sementara terkait pengawasan, Joko Purwanto menyampaikan total waktu termasuk  tidak banyak 20 kasus. Menjadi telaah bahan 4 kasus. Klarifikasi ada 5. Kemudian sprint inspeksi kasus ada dua, dan tidak ditemukan bukti. Selanjutnya dilimpahkan ke teknis (Pidsus) yakni ada 3. Diselesaikan waktu ada 15. Sisa waktu ada 5, dan dihentikan klarifikasi ada 4. Inspeksi kasus yang terbukti dua, dan yang tidak terbukti kosong.

Kajati Aceh: Bidang Pidmil Bidang yang Terbaru di Kejati Aceh

Kemudian, Kajati Aceh menyampaikan terkait bidang Pidmil yang merupakan bidang terbaru di Kejati Aceh.

Sehubungan dengan laporan kinerja Aspidmil Kejati Aceh telah dilaksanakan  pencapaian kinerja, yaitu melakukan koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas.

Adapun koordinasi teknis yang dilakukan dengan otmil Banda Aceh, otmil Medan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Pengadilan Tinggi Militer Tinggi di Medan, dan Pomdam Iskandarmuda, penyidik kepolisian di Polda Aceh, Jaksa dilingkungan Kejati Aceh, serta instansi terkait lainnya.

Dalam kurun waktu Januari sampai Juni 2024, Pidmil sudah melakukan koordinasi teknis, terhadap penanganan perkara koneksitas yang dilakukan secara terpisah sebanyak 63 atas perkara dengan rincian Januari hingga Juni 2024 keseluruhannya ada 62 perkara. “Ini bukan yang koneksitas tapi potensi koneksitas dan pelaksanaannya oleh penyidik secara baik,” pungkas Kajati Aceh.(*)

Pos terkait