Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Rudi Yanto Terdakwa Tipikor di RSUD Aceh Selatan

Ketua Majelis Hakim, Syamsul Qamar didampingi oleh M. Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota, di Gedung Pengadilan Tinggi Jln Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Senin (8/7/2024) | Ist

Menimbang bahwa baik dalam dakwaan maupun dalam persidangan tidak terungkap adanya niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan, dimana menurut asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat. (**)

 

 

 

 

 

Pos terkait