Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Rudi Yanto Terdakwa Tipikor di RSUD Aceh Selatan

Ketua Majelis Hakim, Syamsul Qamar didampingi oleh M. Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota, di Gedung Pengadilan Tinggi Jln Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Senin (8/7/2024) | Ist

APJN.NET, BANDA ACEH – Majelis Hakim Tingkat Banding pada Peradilan Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus lepas Rudi Yanto, terdakwa  tindak pidana korupsi (tipikor) pada RSUD Yulidin Away, Tapaktuan, Aceh Selatan.

Putusan itu dibacakan oleh Syamsul Qamar sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh M. Joni Kemri dan Taqwaddin sebagai Hakim Anggota, di Gedung Pengadilan Tinggi Jln Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh, Senin (8/7/2024).

Sebelumnya pada tingkat Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh terdakwa dipidana dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan wajib membayar uang pengganti Rp 425.000.000. Terhadap putusan ini Penuntut Umum dan Terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor perkara 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA.

Hasil penelusuran media ini pada SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) Pengadilan Tinggi Banda Aceh tertera amar putusan perkara ini sebagai berikut;

Pertama menyatakan terdakwa Rudi Yanto Bin Ramli, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair.

Kedua, melepaskan Terdakwa  dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Ketiga, memerintahkan Terdakwa dilepaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Keempat, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, serta barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

“Putusan lepas ini berbeda dengan putusan bebas, yakni mengacu pada pasal 191 ayat (2) KUHAP,” ujar Hakim Humas PT BNA, Taqwaddin menjelaskan, dalam siaran persnya, Rabu (10/7/2024).

Pos terkait