Surati Kejati, SAPA Minta Usut Tuntas Kasus Korupsi di Aceh

Ketua SAPA Fauzan Adami setelah menyerahkan surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Aceh kepada media, Selasa (2/7/ 2024) | Foto ist.

APJN.NET, BANDA ACEH-Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meminta untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi di Aceh.

Hal itu diungkapkan Ketua SAPA, Fauzan Adami setelah menyerahkan surat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Tinggi Aceh kepada media, Selasa (2/7/ 2024).

Menurut Fauzan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang penanganannya harus diutamakan. Tidak ada alasan Kejati Aceh tidak memproses kasus korupsi yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Kita minta Kejaksaan Tinggi Aceh memastikan tidak ada satu pun pelaku yang terlibat lolos dari jerat hukum terutama aktor utama pelaku korupsi tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, karena itu Kejati Aceh harus melakukan investigasi menyeluruh, memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tanpa pandang bulu.

Berikut isi surat yang diterima media ini dari Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), yang menyebut dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang peduli terhadap kasus korupsi yang prihatin dengan maraknya kasus korupsi yang terjadi di wilayah Aceh selama ini, sehingga merugikan masyarakat dan mempersempit ruang Lingkup pembangunan di Aceh serta merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menegakkan hukum, pihaknya mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut tuntas kasus-kasus korupsi tersebut dan memproses para pelakunya secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dikatakannya, ada enam dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik selama ini, diantaranya pertama, kasus korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020 senilai Rp43,3 miliar.

Pos terkait