Ini Temuan Mabes Polri saat Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Manggarai dan Manggarai Barat

Foto Ist

Lebih lanjut dia mengatakan dari hasil pengamatan Satgassus dan berdasarkan persepsi petani di NTT akan kartu tani, maka Satgassus menyarankan untuk tahun depan agar penebusan pupuk bersubsidi di NTT cukup menggunakan satu mekanisme, yaitu penebusan dengan menggunakan KTP.
Ketiga, masih belum terdistribusinya secara merata keberadaan kios, bahkan ada petani yang harus menebus pupuk dengan jarak lebih kurang 80 km.

Untuk itu Satgassus menyarankan pada Kementerian Pertanian RI untuk mengatur dalam petunjuk teknis jarak maksimum keberadaan kios dari petani. Satgassus juga menyarankan untuk mempertimbangkan BUMDes dan KUD menjadi kios sehingga dekat dengan lokasi petani.
Keempat, para distributor dan kios masih belum memahami petunjuk teknis penyaluran secara utuh dan untuk itu Satgassus menyarankan agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) secara intens melakukan sosialisasi akan aturan-aturan teknis penebusan kepada para distributor dan kios di propinsi NTT.
Kelima, kios dan distributor juga belum memahami kewajiban stok minimum di masing-masing gudang distributor dan kios.

Untuk itu, diharapkan Dinas Perdagangan Kabupaten untuk mengawasi secara intens keberadaan stok ini dan juga agar PIHC segera memberikan akses jumlah stok di kios dan distributor kepada dinas perdagangan dan dinas pertanian kabupaten sehingga mereka bisa melakukan pengawasan dan melakukan antisipasi jika stok tidak ada di kios dan distributor.
Keenam, masih banyaknya penolakan transaksi penebusan oleh Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan karena ketidaklengkapan administrasi. Hal ini sangat merugikan kios jika benar pupuk tersebut sudah disalurkan kepada petani.

Pos terkait