APJN.NET, SUBULUSSALAM Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Edi Saputra, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan(IUP) PT. Estamo Mandiri yang berada di Kota Subulussalam.
Menurut Edi, November 2023 lalu, Pemerintah Aceh sudah harus mencabut IUP Estamo Mandiri sebagaimana dalam surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemeritah Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023. Namun, sampai saat ini belum dilakukan, hal ini dapat menimbulkan dugaan negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam isu Izin Tambang di Aceh.
“Pemerintah Aceh seharusnya sudah mencabut IUP PT Estamo Mandiri pada November 2023 lalu, sesuai dengan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemeritah Aceh dalam surat Nomor 300.2.12.4/283 tertanggal 4 September 2023. Namun, sampai saat ini Pemerintah Aceh belum juga mencabut izin tersebut. Hal ini, dapat mengundang dampak negatif terhadap Pemerintah Aceh dalam pemberian izin Pertambangan,” kata Edi, Minggu (23/6).
Dalam surat DPM-PTSP tersebut ditegaskan bahwa PT Estamo Mandiri harus menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi sampai dengan kewajiban sebagaimana tersebut dalam angka 1 huruf d diatas terpenuhi paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dimana, kata Edi, dalam angka 1 huruf d disebutkan agar PT Estamo untuk melaksanakan sanksi Administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan membayar PNBP-PKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan) sebesar Rp. 2.507.892.665 (dua milyar lima ratus tujuh juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah), sesuai dengan surat dari Kementerian Lingkunga Hidup dan Kehutanan tanggal 1 maret 2023 kepada PT Estamo Mandiri.






