APJN.NET| BANDA ACEH, Kisruh pemilihan kepala desa (keuchik) Gampong Baru, Kecamatan Baitururahman, Kota Banda Aceh, terus memanas meskipun telah mendapat mediasi dari Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin. Pelantikan Marwan Yusuf sebagai keuchik terpilih pun tetap dipertanyakan oleh sebagian warga, yang masih bersikukuh mendesak Pj Walikota untuk membatalkan SK pelantikan tersebut.
Selanjutnya, sebagaimana lampiran gugatan yang dikirim Surya Aree, ke media ini dalam bentuk file, Mei medio lalu, bahwa gugatan mereka telah didaftarkan pada tanggal 17 Mei 2024, dan diterima oleh Muhammad Mahdi SH, MH, selaku panitera, melalui nomor pendaftaran 16/E/2024/PTUN BNA, tanggal 3 Juni 2024.
Dalam gugatan tersebut Saiful Ismail, selaku penggugat telah memberi kuasa kepada TM Mirza SH, Penasihat Hukum pada Kantor Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat “BBHAR PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan
Tgk Abubakar, Lorong 5. Nomor 183-184, Desa Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dengan alamat domisili
elektronikmirzatm88@gmail.com. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Mei 2024.
Saiful Ismail, mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Walikota Banda Aceh, yang berkedudukan di Jl. Tengku Abu Lam U, Nomor 7, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat.
Adapun objek/ materi gugatan adalah Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor: 625 Tahun 2023 Tentang pemberhentian Penjabat Keuchik dan Pengangkatan Keuchik Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Masa Jabatan Tahun 2023-2029 tanggal 01 Desember 2023 yang memberhentikan saudara Agusni, SE dan mengangkat saudara Marwan.
Sedangkan yang menjadi dalil atau alasan-alasan dalam gugatan adalah bahwa Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Kampung Baru selaku pelaksana pilchiksung tahun 2023 yang dibentuk oleh Tuha Peut Gampong Kampung baru untuk melaksanakan pemilihan Keuchik karena masa jabatan Keuchik sebelumnya telah berakhir/selesai masa jabatan.
Bahwa selanjutnya Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Kampung Baru melaksanakan kegiatan pembukaan pendaftaran calon Keuchik Gampong Kampung Baru berdasarkan Perwal nomor 14 tahun 2023, yang mana saat masa pendaftaran diikuti oleh 5 calon Keuchik Kampung Baru, dan Penggugat merupakan salah satu peserta yang dinyatakan lulus secara administrasi sebagai calon Keuchik,
Bahwa sebelum pemilihan keuchik gampong kampung baru kecamatan Baiturahman Kota Banda Aceh, Saiful Ismail, dan Safrurrazi diundang oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) pada hari sabtu tanggal 07 Oktober 2023 bertempat di aula kantor keuchik gampong kampung baru tentang tata cara pemilihan keuchik yang disampaikan oleh ketua P2K, setelah penyampaian tersebut dibuka sesi tanya jawab oleh ketua P2K.
Pada saat pembukaan sesi tanya jawab saudara Saiful Ismail dan Safrurrazi menyampaikan kepada P2K beserta semua peserta rapat, bahwa pada saat pemilihan keuchik jangan lupa untuk menyegel gembok kunci tong suara dikarenakan pemungutan suara dengan cara pemberian suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan memasukkan surat suara dalam kotak suara salah satu calon yang dipilih, dan apabila tidak disegel gembok kunci maka sangat rentang dilakukan kecurangan dalam bilik suara yang sangat tertutup.
“Dan selanjutnya P2K mengiyakan saran/masukan yang dipaparkan Saiful Ismail dan Sarurrazi paparkan dalam rapat tersebut,” ujarnya.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2023 dilaksanakannya pemilihan kepala Desa/ Keuchik di Desa Kampung Baru, Kota Banda Aceh, yang dimulai pada jam 08.00 pagi
Selanjutnya, berdasarkan fakta pada saat pelaksanaan pemilihan kepala Desa/Keuchik di Desa Kampung Baru, yang mana penggugat Saiful Ismail dan Safrurrazi melihat adanya kecurangan berupa, KPPS tidak menyegel gembok kotak suara sebagaimana yang tertuang dalam Perwal nomor 14 tahun 2023 serta saudara Safrurrazi juga melihat kunci gembok hanya dua biji yang dipegang oleh KPPS padahal setiap gembok mempunyai tiga biji kunci.
Pada saat Safrurrazi melihat seperti itu Safrurrazi, mempertanyakan kepada KPPS, kenapa tidak disegel gemboknya? Kemudian ketua KPPS mengatakan tidak ada aturan dalam Perwal nomor 14 tahun 2023, sehingga Safrurrazi menelpon kasie pemerintahan saudara Heri juga menjawabnya seperti itu (tidak ada dalam Perwal nomor 14 tahun 2023) dikarenakan pada hari itu sudara Safrurrazi tidak memegang Perwal nomor 14 tahun 2023, maka Safrurrazi tidak berani menyetop pemungutan suara karena saudara Safrurrazi takut dipidana apabila menghentikan pemungutan suara pilchiksung gampong Kampung Baru.
Menurutnya, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023, yaitu pada saat pemungutan suara tidak menyegel kunci gembok kotak suara sehingga merugikan Penggugat.
Selanjutnya, disebut penggugat ada melakukan upaya keberatan terhadap P2K, namun P2K tidak memperdulikannya sehingga pemilihan tersebut berlangsung berjalan sebagaimana mestinya.
“Dan setelah beberapa hari Penggugat mengajukan kembali upaya keberatan kepada P2K dan Camat Baiturahman terkait kotak suara yang gemboknya tidak disegel, keberatan Penggugat berdasarkan yang tertulis dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023, tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa gembok harus disegel namun balasan dari Kantor Kecamatan yang ditandatangani oleh Camat bahwa pilciksung tersebut sudah benar tanpa ada kecurangan, kata Camat Baiturahman.
Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana Pelaksanaan Pemilihan dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023 tidak memberikan surat undangan pemilih untuk memilih keuchik Gampong Kampung Baru periode 2023- 2029 kepada sebagian warga masyarakat yang telah berdomisili lebih dari 6 (enam) bulan.
Berikut nama-nama masyarakat yang tidak mendapatkan undangan untuk memberikan hak suara dalam pemilihan Keuchik Gampong Kampung Baru pada tanggal 15Oktober 2023 adalah Agustia Pratiwi, Allanni, Eliani, Jahrina Nasution, Kharatu Ayuni, Mulyadi, Mardina Fadilla Pane, M Jafar, Muhammad Zarkasyi, Nasywa Maulidya al Masry, Jenis Kelamin Perempuan, Nelli Dahniar, T Candra Fika, dan Warsih.
Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana Pelaksanaan Pemilihan dan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023 tentang domisili bakal calon keuchik paling singkat 3 (tiga) tahun dengan tidak terputus-putus.
Lebih lanjut, bahwa Marwan selaku calon yang diloloskan maju pilchiksung berdasarkan kartu tanda penduduk berlamat di Gampong Kampung Baru, namun saudara Marwan tidak bertempat tinggal atau tidak menetap di Gampong Kampung Baru, secara fakta Marwan bertempat tinggal atau berdomisili di Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya Banda Aceh.
Sementara Marwan berada di gampong kampung baru hanya menyewa toko untuk pekerjaannya yakni sebagai penjahit, sampai saat perkara ini diajukan pada PTUN Banda Aceh, Marwan masih tetap bertempat tinggal atau berdomisili di Gampong Mibo.
Selanjutnya, keesokan harinya saudara Saiful Ismail dan safrurrazi melihat kembali aturan Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2023. “Saya lihat tertulis bahwa gembok harus disegal sebagaimana yang tertuang dalam Perwal, kemudian keesokan harinya tepatnya hari kedua setelah pemungutan suara, saya saiful ismail dan safrurrazi beserta tim menyanggah ke Pj Walikota Banda Aceh, Camat Baiturrahman dan Tuha Peut Gampong Kampung Baru tentang P2K yang menyelenggarakan pilchiksung yang curang dan tidak mengikuti Perwal Nomor 14 tahun 2023.
Namun Camat Baiturahman mengatakan sudah benar dikarenakan Camat Baiturahman tidak membaca Peraturan Walikota nomor 14 tahun 2023 mengenai kunci gembok yang harus disegel.
Bahwa sebagaimana Berita Acara Tentang Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Keuchik Gampong Kampung Baru Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh Nomor 080/X/P2K/KP.Baru/Tahun 2023 tertanggal 15 Oktober 2023, yang mana Penggugat merupakan Calon Nomor urut 01 yang memperoleh suara sebagai berikut:
– Calon nomor urut 01 Saiful Ismail mendapat 267 suara
-Calon nomor urut 02 Hasbi Baday mendapat 62 suara
-Calon nomor urut 03 Marwan mendapat 318 suara
-Calon nomor urut 04 T Zulfikar mendapat 71 suara
-Calon nomor urut 05 Safrurrazi mendapat 130 suara
Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut di atas, Penggugat telah berulang kali mengupayakan cara untuk meminta kepada Tergugat agar melakukan tindakan dengan tegas kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Desa Kampung Baru sebagaimana surat Penggugat Nomor :25/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 07 November 2023 dan Surat Penggugat Nomor 29/Perahu RI/DPP/XI/2023 tertanggal 15 November 2023, Akan tetapi Tergugat tetap tidak bersedia menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023,
Selanjutnya disebutkan, bahwa adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap proses penerbitan objek sengketa kepada Marwan, hal ini didasarkan dari fakta bahwa proses penerbitan Keputusan tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023, tentang pelaksanaan Pemungutan Suara dan Pelaksanaan Pemilihan serta Pelaksanaan Pemilihan dan tindakan Tergugat termasuk perbuatan unprosedural.
Lebih lanjut, Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak menjadikan pada bagian “menimbang” Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023, tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023 yang masih berlaku.
Tindakan Tergugat yang telah mengabaikan dasar hukum tersebut merupakan perbuatan unprosedural dan tindakan sewenang-wenang karena tidak mencantumkan petunjuk teknis yang seharusnya menjadi pertimbangan bagi Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa, Bahwa Terhadap tindakan Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa, sebelumnya Penggugat telah mengajukan keberatan atas kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemilihan keuchik di Gampong Kampung Baru.
Hal dasar yang menjadi keberatan Penggugat salah satunya adalah tidak adanya segel gembok pada kotak suara, perbuatan ini selain bertentangan dengan Perwal Kota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 yang menyebutkan “Kotak suara dibuka oleh petugas KPPS dan diperlihatkan kepada pemilih bahwa kotak suara dalam keadaan kosong serta menutupnya kembali, mengunci dan menyegel dengan menggunakan kertas yang diberi stempel P2K.
Kemudian Penggugat menemukan kejanggalan dalam proses penerbitan objek sengketa karena dalam surat tersebut tidak ditemukan adanya alasan hukum sehingga atas tindakan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Adminitrasi Pemerintahan yang berbunyi, pertama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Kedua, Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud yakni larangan melampaui Wewenang, dan larangan mencampuradukkan Wewenang dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Serta
Tindakan Tergugat Bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)
Sementara, bahwa proses penerbitan objek sengketa tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Walikota Banda Aceh, Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023, dan tindakan Tergugat termasuk perbuatan unprosedural telah bertentangan dengan prinsip dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dan yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah meliputi asas, Kepastian hukum, Kemanfaatan, Ketidak berpihakan, Kecermatan, Tidak menyalahgunakan kewenangan, Keterbukaan. Bahwa Berkaitan dengan hal tersebut diatas, bahwasannya tindakan Tergugat yang telah mengeluarkan surat berupa Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara (Beshikking) yang menjadi dasar diajukannya Gugatan dalam perkara ini bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB), antara lain
Bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik terkait “Asas Kecermatan” (Principle of Carefulness), yang mensyaratkan agar pemerintah sebelum membuat kebijakan publik meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya.
Dalam hal ini Tergugat seharusnya lebih cermat meneliti lebih lanjut semua fakta yang relevan dalam melakukan atau menerapkan kewenangannya dalam hal mengeluarkan Surat Keputusan yang menjadi Objek sengketa, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan baik pada diri Penggugat secara pribadi maupun kepada Negara, yang mana Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa tidak sesuai dan tidak memperhatikan fakta-fakta secara cermat yaitu Proses Pemilihan Keuchik tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana Pelaksanaan Pemungutan Suara, Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023 yaitu pada saat pemungutan suara tidak menyegel kunci gembok kotak suara sehingga merugikan Penggugat.
Proses Pemilihan Keuchik tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana Pelaksanaan Pemilihan huruf Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023, yakni tidak memberikan surat undangan pemilih untuk memilih keuchik Gampong Kampung Baru periode 2023-2029 kepada sebagian warga masyarakat yang telah berdomisili lebih dari 6 (enam) bulan.
Proses Pemilihan Keuchik tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana Pelaksanaan Pemilihan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis Pemilihan Keuchik Serentak Kota Banda Aceh Tahun 2023 tentang domisili bakal calon keuchik paling singkat 3 (tiga) tahun dengan tidak terputus putus
Bahwa selain itu penerbitan objek sengketa a quo juga bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana tertera dalam Undang-Undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 yang terakhir telah di ubah dengan Undang-Undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara, yang menyebutkan “keputusan tata usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan yang dimaksud dengan “asas-asas Umum pemerintahan yang baik” adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999;
Bahwa Objek sengketa yang diterbitkan Tergugat telah melanggar peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik maka sesepatutnya Objek Sengketa a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat haruslah dibatalkan atau tidak sah.
Bahwa Objek Sengketa a quo yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka sudah sepantasnya Objek Sengketa a quo yang dikeluarkan oleh Tergugat haruslah dibatalkan atau tidak sah. (**)






