APJN.NET |BANDA ACEH, Suryadi Aree, Tim Calon Keuchik Gampong Kampung Baru, Saiful Ismail, mewakili warga, merupakan kandindat nomor urut 1, didampingi kandidat lain, tokoh pemuda dan masyarakat.
Kepada media ini, Suryadi menyatakan bahwa sesalkan prosesi hasil pilchiksung yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) pada Oktober 2023 lalu, Kamis (14/6/2024) malam.
Menurutnya, diawal-awal pilchiksung di Gampong Kampung Baru sudah mulai tercium aroma tak sedap hingga menuai banyak persoalan.
“Mulai dari proses dibukanya pendaftaran Bacalon Keuchik, hingga pelaksanaan pemilihan,” ujar Suryadi.
Padahal dikatakan Suryadi, diawal penjaringan Bacalon, Pj Keuchik waktu itu telah mengeluarkan dua rekomendasi bakal nama calon Keuchik yang secara adminitrasi telah memenuhi syarat, yakni Saiful Ismail, dan T Zulfikar.
Namun ditengah perjalanan P2K meloloskan 3 orang bacalon Keuchik lainnya. Ini artinya, P2K telah mengabaikan peraturan walikota (perwal) terkait pilchiksung dan Surat Edaran (SE).
“Nah di situlah awal yang menjadi persoalan. Karena P2K meloloskan 3 orang bacalon yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat administrasi, namun P2K meloloskannya.
“Waktu itu kami sempat protes tetapi P2K tidak menggubris protes kami itu, padahal yang kita protes itu sebagaimana perwal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Juknis pemilihan Keuchik serentak dalam wilayah Kota Banda Aceh.
Di mana, salah satu poin menjelaskan syarat incumbent (petahana) jika mencalonkan kembali sebagai Keuchik wajib menyerahkan LPJ Tahunan selambat- lambatnya 3 bulan sebelum jabatannya berakhir, namun hal itu diabaikan oleh Marwan.
“Jadi berdasarkan peraturan yang mana, P2K bisa meloloskan Marwan yang jelas jelas tidak memenuhi syarat administrasi tetapi diloloskan. Kami masyarakat merasa terzolimi semuanya,” tukas Suryadi.
Sementara itu, Marwan Yusuf, selaku calon yang diloloskan maju pilchiksung tidak bertempat tinggal atau tidak menetap di Gampong Kampung Baru, melainkan di Gampong Mibo, Kecamatan Banda Raya Banda Aceh.
Untuk itu sebut Suryadi pilchiksung Gampong Kampung Baru dalam pelaksanaannya dinilai menabrak aturan.
Selanjutnya, kami selaku tim Saiful Ismail dkk, meminta dan mencari keadilan hukum melalui gugatan di PTUN Banda Aceh, karena fakta pelaksanaan pilchiksung di Gampong Kampung Baru tidak seperti yang diharapkan. (**)






