”Hasil investigasi kami luas HGU yang ada di singkil sekitar 52.820 Hektar, dan kewajiban pembangunan plasma itu 20 persen dari total HGU, jika di ambil 20 persen dari total HGU maka akan ada 10.564 Hektar yang akan menjadi sekitar 5.312 KK masyarakat di Singkil sebagai penerima nya, dan ini akan membantu mereka keluar dari garis kemiskinan,” terang Kaya Alim.
Pembangunan Plasma menjadi kewajiban dari perkebunan yang memiliki izin hak guna usaha, dan untuk mempercepat pembangunan plasma tersebut oleh Perusahaan perkebunan kelaparan Sawit, Pemkab menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh sebagai mitra pembangunan plasma tersebut.
“Untuk mempercepat realisasi pembangunan kebun plasma di Aceh Singkil kami tidak keberatan menunjukkan Koperasi KPPRA sebagai mitra percepatan tersebut,” kata Azmi dalam suratnya.
Atas penghargaan yang disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Azmi, berterimakasih dan berharap agar YARA bisa selalu bersinergi dan memberikan kontribusi kepada Pemkab Singkil.
“Kami juga berterima kasih kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atas dukungan nya kepada Pemkab Singkil, dan kedepannya kami ingin YARA selalu bersinergi dan berkontribusi dengan Pemkab Singkil,” ungkapnya. (**)






