Sedangkan pada Tahun 2022 sebesar Rp343.000.000.000, kepada 17.150 penerima yang tersebar Di 13 Kabupaten/ Kota Di Provinsi Aceh. Dan pada Tahun 2018 sebesar Rp. 51,9 Milyar kepada 3.458 penerima, dan berhasil disalurkan Bank Aceh.
Nantinya, kata Fadhil, seluruh alokasi anggaran akan menggunakan Tabungan Aneka Guna dengan pola Akad Wadiah.
Artinya sebut Fadhil, seluruh rekening penampung tidak dibebankan biaya administrasi, dan tidak dikenakan biaya pada saat penutupan.
Lebih lanjutnya, dia mengatakan dengan sejumlah realisasi tersebut, pihaknya berharap dalam pelaksanaannya, program BSPS dapat berjalan dengan lancar.
“Kami juga memiliki harapan yang besar bahwa program BSPS ini dapat membantu masyarakat prasejahtera di Aceh untuk memiliki rumah yang layak huni dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” ucap Fadhil.
Sebelumnya, Bank Aceh telah dipercayakan sebagai Bank Penyaluran melalui sejumlah program, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, diantaranya: Pertama, Penyaluran Dana Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Kementerian Koperasi Dan UKM Tahun 2021, Sebanyak 291.778 Penerima. Kedua, Bank Penyalur Uang Ganti Rugi (UGR) Dalam Rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Untuk Proyek Jalan Tol Sigli – Banda Aceh dan Binjai – Langsa Provinsi Aceh.
Ketiga, Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (Pisew). Keempat, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)
Kelima, Penyaluran Bantuan Renovasi Rumah Fakir Dan Miskin Dari Baitul Mal Provinsi Aceh. Keenam, Penyaluran Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial Tahun 2021, kepada 33.233 Penerima. Dan ketujuh, Penyaluran Dana Aneka Tunjangan Guru Non PNS, Kemendikbud Ristek RI. (**)






