Pemkab Aceh Jaya dan YARA Teken MoU Bantuan Hukum

Penandatanganan MOU oleh Pj Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala MSi, dan Ketua YARA, Safaruddin SH, MH, di kantor YARA Aceh, Batoh Banda Aceh, Rabu (29/5/2024) | Dok Ist.

APJN.NET|BANDA ACEH, Pemerintah Aceh Jaya bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menandatangani MOU (memorandum of understanding) pemberian bantuan hukum.

Penandatanganan MOU ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala MSi, dan Ketua YARA, Safaruddin SH, MH, didampingi Kepala perwakilan YARA Aceh Jaya, Sahputra SH di kantor YARA Aceh, Batoh Banda Aceh, Rabu (29/5).

Penandatanganan tersebut, menindaklanjuti Qanun Aceh Jaya No 2 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat di Aceh Jaya.

Ketua YARA, Safaruddin menyebutkan, bantuan hukum ini tentunya untuk masyarakat di Aceh Jaya yang tersangkut semua kasus hukum, baik pidana, perdata dan juga hukum jinayah.

“Hukum ini bukan saja untuk pelaku pelanggaran hukum, namun juga untuk korban pelanggaran,” ungkap Safar.

Bantuan hukum ini sebenarnya untuk melaksanakan atas dasar amanah undang-undang pemerintah pusat dan Kementerian Hukum dan HAM, namun karena kuota yang disediakan sangat terbatas, kebutuhan pendampingan hukum masyarakat sangat tinggi. Sehingga, kata dia, dibebankan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran dan membuat Qanun tentang bantuan hukum.

“Alhamdulillah, untuk Provinsi Aceh, pemerintah sudah mengesahkan Qanun tersebut dan sudah mulai dijalankan.

Selanjutnya, disebutkan untuk tingkat kabupaten/kota yang sudah mulai melahirkan Qanun bantuan hukum, diantaranya kabupaten Aceh Barat, Pidie dan Kota Langsa, Subulussalam dan juga Aceh Jaya.

Sementara itu, PJ Bupati Aceh Jaya, Dr A Murtala MSi, mengatakan bantuan hukum untuk masyarakat yang ditandatangani pada hari ini, masih merujuk pada Qanun Aceh Jaya.

Pos terkait