Jamaluddin Thaib Angkat Bicara Soal Pembekuan MPW PAS Aceh Utara

Dr Tgk Jamaluddin Thaib MA, salah satu Pendiri sekaligus perumus AD/ART Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) | Foto Ist.

Dijelaskannya, bahwa AD/ART PAS Aceh, pasal 25, agar terbentuk kepengurusan yang definitif dan aspiratif. Majelis Pengurus Pusat harus mengadakan Musyawarah Akbar dalam tempo selambat-lambatnya satu tahun sejak dideklarasikannya Partai. Demikian juga Majelis Pengurus Wilayah, Majelis Pengurus Kecamatan, dan Majelis Pengurus Gampong, berkewajiban menyelenggarakan permusyawaratan sesuai tingkatan masing-masing.

Menurutnya, pelanggaran AD/ART, bisa berakibat terhadap Kedudukan Hukum (Legal Standing) PAS Aceh diberbagai tingkatan. Makanya perlu segera dilakukan Musyawarah Akbar (MUBAR) oleh Dewan Pendiri dan Mejelis Pengurus Pusat guna melahirkan kepengurusan yang definitif, baru kemudian dikuti oleh MPW-MPW.

Sambungnya, Mubar dipersiapkan oleh Majelis Tanfidziah dengan mendapat persetujuan Majelis Mustasyar dan pesertanya adalah Majelis Tanfidziah, Majelis Mastasyar dan Majelis otonom lainya, serta ketua dan Sekretaris MPW Majelis Tanfidziah dan Mustasyar.

Dijelaskannya bahwa selama ini Dewan Mustasyar yang sah dalam Akte Pendirian Partai PAS Aceh dan terdaftar di kemenkumham, hanya Ketua dan Sekretaris Majelis Mustasyar, yakni ketua Drs Hidayat M Waly SE, Sekretaris, Rasyidin.  Makanya, agak kesulitan menangani dinamika politik yang terjadi di internal partai, ditambah dengan cara memahami AD/ART PAS Aceh yang memang agak berbeda dalam hal mekanisme pengambilan keputusan.

“Adapun Majelis Tanfidziah dalam akte pendirian partai PAS Aceh, Ketua Bulqaini, Ketua Harian, Jamaluddin, Ketua II, H Tgk Jailani, Ketua V, Umar Rafsanjani, Sekretaris Jenderal, Muhammad Zikri, Sekretaris I, Hamdan Budiman, Sekretaris VI Maimun, serta Bendahara Umum, M Nizar, dan Bendahara I, Fauziannur,” demikian Jamaluddin Thaib.

Pos terkait