Lebih lanjut, Jamaluddin Thaib, yang juga merupakan anggota Tim Perumus AD/ART PAS Aceh itu, menambahkan sebelumnya ada kekhawatiran dari ulama-ulama kita, setelah lahirnya partai bakal dibajak oleh pihak-pihak tertentu, sehingga ulama tidak lagi memiliki peran dan fungsi dalam partai. “Dengan alasan itulah, maka AD/ART PAS Aceh dirumuskan. Dimana, pada pengalaman sebelumnya ulama merasa ditinggalkan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik yang strategis,” ungkap Ketua YRBAN STAI Nusantara Banda Aceh ini.
Dr Tgk Jamaluddin Thaib MA, yang resmi meraih gelar doktor dengan predikat sangat baik di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, belum lama ini, menyebut meskipun persoalan pembekuan MPW PAS Aceh Utara meski menjadi “Catatan kurang baik” bagi internal maupun eksternal PAS Aceh, namun kita tetap berharap hal ini akan berakhir dengan baik atau husnul khatimah.
Sebagaimana, BAB VII Pembekuan Kepengurusan Partai, Pasal 3 (3) Majelis Tanfidiyah atau Majelis Pimpinan Pusat (MPP) dapat membekukan Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) dengan persetujuan Majelis Mustasyar. “AD/ART harus dibaca secara lengkap, karena sebelum pembekuan harus menempuh berbagai mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART, agar PAS Aceh ini benar-benar menjadi barometer lembaga politik yang demokratis guna membangun peradaban politik yang islami di Aceh, bahkan di dunia,” tandasnya.
Legalitas MPP PAS Aceh
Lebih lanjut, Tgk Jamaluddin Thaib MA, memaparkan sebetulnya persoalan krusial mengenai partai yang didirikan berdasarkan sumbangan iklas dari semua pihak adalah tentang legalitas kepengurusan baik MPP maupun MPW, karena bisa dinilai telah terjadi pelanggaran AD/ART.






