Jamaluddin Thaib Angkat Bicara Soal Pembekuan MPW PAS Aceh Utara

Dr Tgk Jamaluddin Thaib MA, salah satu Pendiri sekaligus perumus AD/ART Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) | Foto Ist.

APJN.NET| BANDA ACEH,      Dr Tgk Jamaluddin Thaib MA, salah satu Pendiri sekaligus perumus AD/ART Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh) angkat bicara ketika ditanya oleh awak media terkait pembekuan MPW PAS Aceh Utara, Selasa (28/5/2024).

“Pembekuan MPW PAS Aceh Utara tersebut menyalahi prosedur dan over kewenangan,” ujarnya.

Tgk Jamal sapaan akrab Ketua Yayasan Rumoh Bina Aneuk Nanggroe, mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa dan berbagai kebijakan partai sebagaimana termaktub dalam AD/ ART harus melalui proses, tidak serta merta diambil alih oleh Mustasyar.

Dikatakannya, Mustasyar itu diberikan kewenangan lebih di AD/ ART dimaksudkan agar kekuasaan absolut tidak berada di ketua Umum melainkan kolektif kolegial yang dibahas melalui Majelis Tinggi Partai ( atas usulan dari Majelis Tanfiziyah) yang terdiri dari Ketua Umum, sekretaris Umun, Bendahara Umum dan Ketua Harian, serta majelis Nashihin dan ketua dan sekretaris mustasyar, Baru kemudian dibawa ke rapat pleno mustasyar, kemudian dieksekusi majelis tanfiziyah.

“Keputusan yang diambil tanpa melalui prosedur disamping akan membuat kegaduhan di internal juga rawan digugat secara hukum,” keluhnya.

Dikatakannya, bahwa Partai Adil Sejahtera lahir berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Pendiri dan juga rekomendasi para ulama di Banda Aceh, pada tanggal 10 Muharram 1443 Hijriah/ 19 Agustus 2021 Masehi.

Menurutnya, memang memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang menitik beratkan pada perimbangan kekuasaan untuk menjaga keharmonisan antar majelis.

Pos terkait