Mantan Ketua PWI Aceh, Adnan NS: Gugat saja Jika Ada yang Halangi-halangi Tugas Wartawan
APJN.NET |BANDA ACEH, Mantan Ketua PWI Aceh, Adnan NS, mengatakan gugat saja jika ada yang menghalang halangi tugas wartawan. Hal tersebut disampaikannya ketika dimintai tanggapan terkait larangan atau harus meminta izin ketika pengambilan gambar/vidio dalam kegiatan pembangunan venue PON XXI Aceh-Sumut, Stadion H Muthala Lampineung, Banda Aceh, Minggu (19/5/2024).
Dalam tanggapannya, Adnan NS, menanyakan terkait prihal yang telah membuat larangan tersebut. “Siapa yang membuat larangan itu,” kata Adnan NS, yang juga merupakan tokoh pers Aceh tersebut, dengan nada sedikit meninggi, ketika media ini meminta tanggapannya.
Ia menekankan gugat saja jika ada pihak-pihak terkait yang menghalang-halangi tugas wartawan. Adnan NS, yang juga dosen di Fakultas Fisipol Unida Banda Aceh, program studi komunikasi, tersebut mengatakan bahwa tidak ada larangan terhadap fungsi dan tugas jurnalistik, apalagi ruang publik, kecuali bersifat privasi.
“Anda wartawan, kan? tanya dia. Lanjutnya, kalau anda wartawan, hal tersebut bertentangan dengan undang undang. Apalagi anda wartawan, “labrak saja larangan itu, karena itu sudah bertentangan dengan undang- undang. Mengapa anda harus takut,” sebutnya.
Dikatakannya undang-undang tentang keterbukaan informasi publik itu sudah jelas, tidak ada hal yang mesti ditutup-tutupi. Kecuali kata Adnan, yang menyangkut etik, seperti dibidang kedokteran, itu baru boleh ditutupi serta menyangkut privasi, itu baru enggak boleh, tetapi menyangkut lainnya untuk kepentingan publik apapun tuleh mandum. “Apakah itu Nyak batat, Kayee batee, tuleh mandum,” tukasnya dalam bahasa Aceh.
Berarti, lanjutnya kalau ada yang menulis tentang larangan itu, mereka tidak paham dengan itu. Apalagi anda sebagai wartawan dan anda bisa menggugat yang menghalang-halangi tugas anda (wartawan) bisa hukuman minimal 2 tahun atau juga denda 500 juta. Pilih yang mana, sesuai undang-undang Pers Nomor 40/1999.
Lanjutnya, undang-undang pokok pers Nomor 40 tahun 1999 itu, melindungi tugas tugas daripada kewartawanan. Maka, mana yang boleh dilakukan, dan mana yang tidak.
“Jadi kalau ada yang menghalang-halangi tugas wartawan, ya udah gugat saja itu. Apalagi menyangkut keterbukaan informasi publik tidak ada yang boleh ditutup-tutupi, proyek apapun dia,” ungkap Adnan NS.
Sebelumnya, salah seorang petugas (scurity) melarang wartawan untuk mengambil gambar atau vidio dalam kegiatan pembangunan venue PON XXI Aceh-Sumut, Stadion H Muthala Lampineung, Banda Aceh.
Di mana, scurity tersebut sempat menunjukkan papan, bertuliskan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ketika wartawan hendak melakukan pengambilan gambar/vidio, salah seorang petugas (scurity) sempat menegur.
“Enggak boleh ambil gambar pak, ada larangan tertulis di situ,” ujarnya sambil menunjuk kearah papan larangan tersebut, Kamis (16/5/2024).
Lanjutnya, jika bapak mau komplain, komplain saja ke atas,” ucapnya, sembari menyebut bahwa dirinya scurity, petugas yang menjaga keamanan di proyek tersebut, namun tidak menjelaskan siapa yang dimaksudkan diatas tersebut.
Ironi, dilapangan sempat terjadi ada mulut (scurity) dengan pihak pengamanan ketika media ini akan melakukan pengambilan gambar/vidio di wilayah sekitar proyek, dengan alasan pelarangan oleh pihak terkait.
Untuk diketahui, dalam UU No 40/1999 tentang Pers aturan kerja jurnalis sudah sangat jelas sebagaimana termaktup Pasal 1 UU Pers, menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi Fungsi 6-M mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Begitu juga pada ayat 2, berita pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (*)






