Lanjutnya, untuk memperkuat somasi tersebut, YARA juga mengutip ayat suci Al-Qur’an surat Shad ayat 26 yang Artinya:
“(Allah berfirman,) “Wahai Daud, sesungguhnya Kami menjadikanmu khalifah (penguasa) di bumi. Maka, berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan hak dan janganlah mengikuti hawa nafsu karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari Perhitungan.”
YARA mengutip ayat suci Al-Qur’an agar Pj Gubernur Aceh Bustami tergugah hatinya dalam memimpin, agar mengutamakan kepentingan rakyat, dan tidak terbawa hawa nafsu.
“Rakyat Aceh menunggu-nunggu kapan Migas Aceh dikelola oleh Pemerintah Aceh untuk itu, surat Rekomendasi Pj Gubernur Aceh sangat penting agar blok Migas tersebut dikelola oleh Aceh melalui BPMA,” ujar Safaruddin.
Sebagai informasi, proses pengalihan pengelolaan Blok Migas tersebut merupakan perjuangan panjang rakyat Aceh, sekarang sudah mencapai hasil, tinggal Pj Gubernur mengeluarkan surat rekomendasi.
“Proses pengalihan kelola Migas untuk Aceh sudah empat tahun kita perjuangkan, termasuk dua kali menggugat Menteri ESDM ke Pengadilan Jakarta Pusat. Akhirnya, Menteri ESDM mengeluarkan surat agar Pertamina memisahkan pengelolaan entitas Blok Migas di Aceh dari Blok Migas yang ada di Sumut, dengan menggunakan anak Perusahaannya,” jelas Safaruddin beberapa waktu lalu.
Safaruddin menambahkan, bahwa persiapan anak perusahaan Pertamina tersebut sudah memakan waktu hampir satu tahun, yang akhirnya lahir dengan nama Pertamina Hulu Enegi Aceh Darussalam, yang harus berkontrak dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).






