Belum lagi dampak ekonomi dari pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui berbagai organisasi. “Lonjakan ekonomi yang terjadi ini menunjukkan bahwa Ramadan dan libur Lebaran memiliki dampak yang signifikan terhadap aktivitas ekonomi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujar Hery.
Lebih lanjut, Hery menyebutkan bahwa sektor ekonomi di Indonesia berfokus pada produksi, distribusi, dan pemasaran produk dan layanan. Untuk itu, memerlukan dukungan keuangan dan perbankan syariah yang solid yang masih menjadi tantangan bagi para pelaku usaha di industri halal.
Berlakunya pengesahan Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengaturan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) oleh DPR dan Pemerintah, membawa dampak kepada industri perbankan syariah berupa konsolidasi perbankan.
“Salah satu regulasi yang berdampak kepada industri bank syariah adalah kewajiban pelaksanaan spin-off bagi Unit Usaha Syariah (UUS) milik bank umum konvensional, dengan aset di atas Rp50 triliun, dalam jangka waktu proses spin-off selama 2 tahun,” ujar Hery.
Dalam perspektif tersebut, Hery menegaskan, pelaksanaan konsolidasi perbankan telah berhasil dilaksanakan melalui proses merger 3 bank syariah milik pemerintah sehingga menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Keberhasilan BSI ini menjadi energi bagi bank-bank syariah lainya untuk dapat melakukan sinergi dan konsolidasi. Pada gilirannya hal ini akan memberikan kontribusi bagi industri perbankan syariah yang kuat dan berdaya saing, serta akan mendorong peran Indonesia sebagai pemain kunci dalam perdagangan produk halal dunia atau ekosistem halal global hub,” tutup Hery. (*)






