APJN.NET | BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI ) mendesak Pj Gubernur Aceh untuk memerintahkan Bapeda Aceh mengumumkan secara terbuka dan transparan semua kegiatan Pokir Anggota DPRA yang diusulkan dalam program kegiatan APBA 2024.
Keterbukaan ini kenapa kami rasa perlu, mengingat kasus Pengadaan Fiktif bantuan bibit ikan senilai 15 Milyar tidak terulang lagi.
Demikian disampaikan oleh Nasruddin Bahar Koordinator TTI melalui press rilis yang dikirim, Kamis (9/5/2024).
Dikatakannya, keterbukaan dalam pengelolaan dana Publik dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum oknum yang bermental culas.
“Jika masyarakat sudah diberikan akses untuk mengawasi kegiatan pembangunan maka niat jahat pengelola anggaran dapat diminimalisir,” kata Nasruddin.
Lanjutnya, kegiatan yang diusulkan melalui pokok pokok pikiran Anggota DPRA diharapkan benar benar menyentuh kebutuhan masyarakat yang mampu membuka lapangan kerja serta meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama masyarakat dipedesaan, yakni membangun jalan usaha tani, perkebunan,perikanan, jalan jembatan dan semua infrastruktir yang dapat menunjang perekonomian masyarakat sangat dibutuhkan.
“Namun, Pengalaman APBA tahun 2023 yang lalu, dimana Anggaran Pokir Dewan diperuntukkan untuk membangun ruang kelas baru, tempat parkir, pengadaan buku, pengadaan mobiler, pengadaan alat peraga sekolah yang totalnya mencapai ratusan milyar rupiah adalah akal akalan untuk mendapatkan fee dengan mudah,” beber Nasruddin.
Selanjutnya, ia menyebutkan terkait program pada Dinas Pendidikan tidak boleh digunakan melalui Pokir Dewan karena anggaran pendidikan sudah jelas peruntukannya. Karena tanpa Pokir Dewan sekalipun program di Dinas Pendidikan wajib dianggarkan.
“Dana pendidikan adalah perintah undang undang, 20% dari APBN atau APBD digunakan untuk pendidikan” jelas Nasruddin.
Demikian juga, sambungnya terkait pengadaan barang melalui epurchasing atau lebih dikenal dengan Ekatalog yang merupakan modus baru korupsi, pengadaan tanpa proses tender itu merupakan celah yang dimanfaatkan oleh pengelola anggaran dengan cara bekerja sama dengan pemilik dana Pokir untuk membagi bagi fee yang nilainya bervariasi berkisar antara 25 hingga 30 persen dari total anggaran.
“Jika APH mau memeriksa pengadaan barang yang dilaksanakan secara ekatalog tahun 2023 pasti akan ditemukan kasus kasus mark Up harga barang sehingga akibat dari markup tersebut mengakibatkan kerugian Negara,” terangnya lagi.
Diharapkan, dengan dibukanya data ke publik berapa jumlah paket dan berapa anggaran yang dialokasikan per anggota DPRA bisa dilihat secara terbuka sehingga masyarakat dapat menilai mana anggota dewan yang benar benar mendengar aspirasi masyarakat.
Lebih lanjut, Nasruddin Bahar menyampaikan, untuk meminimalisir penyalahgunaan bantuan maka diminta pemerintah melibatkan secara langsung Kejaksaan diberbagai Kabupaten Kota, setiap kegiatan Kejaksaan wajib diberitahu kegiatan apa saja yang ada diwilayah hukumnya masing-masing.
“Jika pengawasan dilakukan secara maksimal maka niat jahat yang ada pada oknum oknum tertentu bisa dihilangkan sejak dini,” pungkasnya. (*)
Sumber liputan07






