Ketua YARA Sebut Gudang Operasi Trading Sulfur Pelabuhan Langsa sesuai ANDAL

Ketua YARA, Safaruddin (dua dari kanan) monitoring advokasi lingkungan hidup, didampingi Plh Kadis LH Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar, (ujung paling kiri) melihat langsung lokasi aktivitas industri yang ada di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, Rabu (20/3/2024) | Dok Ist.

APJN.NET| LANGSA, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)  Safaruddin mengatakan Gudang Operasi Trading Sulfur Pelabuhan Langsa, sesuai ANDAL.

Hal tersebut disampaikannya ketika melakukan monitoring advokasi lingkungan hidup, bersama Plh Kadis LH Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar, dengan melihat langsung lokasi aktivitas industri yang ada di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, Rabu (20/3/2024).

Menurut Safar, kawasan pelabuhan Langsa sudah sangat bagus, karena industri di dalamnya telah memiliki ANDAL dan pernyataan kesanggupan melakukan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kadis LH Kota Langsa, Ade Puta menjelaskan, bahwa secara normatif, aktivitas trading sulfur ini tidak ada permasalahan dengan lingkungan hidup, dan PEMA juga telah membuat surat pernyataan kesanggupannya mengelola lingkungan hidup sesuai dengan ANDAL Pelabuhan Kuala Langsa, dan juga telah mengantongi izin berusahan dari Kementerian Investasi.

“Jadi, sudah clear and clean dari aturan lingkungan,” kata Ade Putra.

Sementara itu, penelusuran YARA terhadap aktivitas Sulfur yang dilakukan oleh PEMA telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha: 9120314071683 dari Kementrian Investasi dan juga telah ada Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Nomor 394/660/TL-02/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

Dikatakan Safar, aktivitas di Pelabuhan Kuala Langsa telah dilaksanakan sesuai dengan aturan lingkungan hidup, dan YARA mengapresiasi Dinas LH Langsa yang konsisten menjaga dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kota Langsa hingga mendapatkan Penghargaan Adipura dari Presiden Republik Indonesia tahun 2023.

“Investigasi yang kami lakukan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Pelabuhan Kuala Langsa sejauh ini telah sesuai dengan aturan,”lanjut Safar.

Jelas Safar bahwa, pihak PEMA, telah membuat pernyataan kesanggupan yang telah di tuangkan dalam Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa Nomor 394/660/TL-02/2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Penggelolaan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Gudang Operasi Trading Sulfur di Pelabuhan Kuala Langsa.

Dimana, sambung Safar kesanggupan tersebut tentu sesuai dengan ANDAL, Rencana dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga telah mendapatkan izin berusaha dari Kementerian Investasi.

“Kami mengapresiasi Dinas LH Langsa yang konsisten menjaga lingkungan hidup di Kota Langsa dan mencapai penghargaan Adipura dari Presiden Republik Indonesia,” pungkas Safar di Pelabuhan Langsa dengan di dampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Langsa, Abdul Muthallib dan tim monitoring Lingkungan YARA, Yuni Eko Hariatna dan Ibnu Sina. [*]

Pos terkait