Ketua DPRK hadiri Sidang Gugatan YARA, Pemkab, DPRA dan Pemerintah Aceh Absen

Hari pertama gugatan YARA, di persidangan PN Sinabang, Senin (18/3/2024) | Dok Ist.

Sebelumnya, Kordinator Paralegal pada Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Simeulue, Indra Dili, menggugat Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue ke Pengadilan Negeri (PN) Sinabang.

Adapun gugatan tersebut adalah terkait Bangunan sekolah yang telah rusak parah, sejak tahun 2019 dan sangat rawan terhadap keselamatan siswa-siswi dan para guru yang mengajar di SMAN tersebut.

“Akibat dari pengabaian tersebut, YARA Perwakilan Simeulue menganggap Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum secara keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata, Pada tanggal 5 Maret 2024 yang di dalam gugatan itu pihak YARA menyampaikan bahwa ada unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesia).

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Selanjutnya, pihak YARA menganggap pengabaian kerusakan terhadap SMAN 2 Teupah Barat di Kabupaten Simeulue ini merupakan perbuatan melawan hukum.

Aturan yang di langgar adalah Pasal 26 yang mengatur tentang kewajiban DPRA dan DPRK untuk memperjuangan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Pos terkait