APJN.NET| SIMEULUE, Ketua DPRK Simeulue menghadiri sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN).
Para Tergugat baik Gubernur Aceh, para Anggota DPRA Dapil X Aceh, Bupati Simeulue maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Sinabang atas Gugatan yang diajukan oleh Koordinator Paralegal YARA Simeulue.
Pada sidang awal Gugatan YARA tersebut, hanya Ketua DPRK dan sebagian anggota DPRK Simeulue yang hadir walaupun terlihat tidak hadir semuanya pada sidang gutatan YARA.
Persidangan pertama pada hari ini, dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan para pihak dalam perkara Nomor: 1/Pdt.G/2024/PN Snb, yang di Ketuai oleh Majelis Hakim, Riswandy SH, Hakim Anggota, Ahmad Ghali Pratama, SH dan Rezki Fauzi, SH, Senin, (18/3/2024).
Majelis Hakim memeriksa identitas penggugat dan kuasa, setelah dinyatakan berkas lengkap, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan selama 10 hari kedepan hingga pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang untuk memanggil kembali para pihak penggugat dan tergugat.
Sementara itu, Majelis Hakim menunda sidang ditunda 10 hari sampai tanggal 28 Maret 2024 dengan agenda mediasi dengan syarat semua para pihak atau kuasa hukumnya hadir.
Dari pihak Penggugat, dihadiri langsung oleh Koodinator Paralegal YARA Simeulue Indra, dan Kuasa Hukumnya Lucky Zefian SH.
Gugatan tersebut diajukan kepada Gubernur Aceh, Anggota DPRA Dapil X, Bupati dan DPRK Simeulue, karena Gubernur, Anggota DPR Dapil X, Bupati dan DPRK Simuelue, karena dinilai abai terhadap kerusakan sekolah SMAN 2 Teupah Barat yang ada di Kabupaten Simeulue.






