Katanya, semua ranjau itu Alhamdulillah bisa lolos berkat suatu nawaitu yang tulus dalam melakukan proses sosial kontrol sebagaimana tugas dasar Pers. Tentu tulisannya tidak tendensius, harus balancing news, wajib melakukan proses cheak and recheak serta tidak memojokkan suatu lembaga, organisisasi maupun kepribadian di balik penyiaran suatu berita atau tulisan. Selalu merujuk pada pola baku serta selalu mempedomani rumus 6-Mnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Jika berpedoman pada rumusan ini Insya Allah kita selamat dan tugasnya dilindungi Allah SWT serta dipayungi UU 40/1999 tentang Pers.
Sebagai salah seorang wartawan senior Adnan NS kerap sekali menjadi saksi A-De CHARGE (saksi meringankan) untuk kasus delik pers yang menjerat para wartawan. Instruktur berkaliber ini, juga sering menjadi instruktur dalam pelatihan wartawan di bawah naungan PWI dan penyajian makalah di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta serta lembaga dan organisasi lainnya. Awal 2000-an dia sering diundang sebagai pemateri liputan wilayah konflik dari Aceh hingga Merauke, Papua.
Tak heran, pada masa itu Ketua PWI Aceh yang satu ini dalam setiap forum nasional sering disapa dengan “Si Aceh” ketimbang nama aslinya. Sosoknya tidak asing. Suaranya menggelegar hingga membuat teman-teman terbelalak, namun orangnya tetap frankly dan friendly.
Sebelum menjadi ketua PWI Aceh dan Pengurus PWI Pusat, Adnan NS sempat dua periode lebih menduduki jabatan Ketua IPKB Aceh (1985- 1996). Masa rezim Presiden Soeharto itu Indonesia masih 27 wilayah provinsi. Hampir semua ibukota provinsi sudah ditapaki, termasuk Dili, Timor Leste. Dari Dili pernah menempuh jalan darat via Motaain, Kabupaten Belu.






