Sosok Adnan NS, “Si Brewok Aceh Itu” Peroleh Penghargaan PWI

Adnan NS | Dok Ist.

Kembali pada sisi ancaman tugas. Ancaman itu bisa datang silih berganti dalam berbagai tugas liputan. Di antara deretan teror dan ancaman sempat trauma, saat ancaman nyata perteleponan dari kalangan GAM Aceh Besar. Kali ini benar-benar nyata. Ini terjadi masa konflik bersenjata TNI/POLRI vs GAM. Ancaman pertelepon yang berakhir pada aksi pembakaran mini bus Hiacenya BL 855 AS (Adnan Sarong) 11 Mei 2002 pukul 11.08 Wib.

Eksistensi pers di Aceh kala itu persis seperti nasib “asam sunti”, di bawah batu di atas pun ditimpa batu penggiling. Semua berita menjadi serba salah. Kutipan berita dari sumber resmi pun menjadi salah. Ya bisa jadi salah tafsir salah makna. Belum usai diteror GAM muncul lagi teror oknum aparat. Sebagai wartawan posisi masa itu serba salah, walau tak disebut bagaikan buah simala kama?

Menurutnya, semua ranjau itu Alhamdulillah bisa lolos berkat suatu nawaitu yang tulus dalam melakukan proses sosial kontrol. Ini memang wajib dilakukan seorang insan Pers. Tentu bentuk tulisannya yang disajikan tidak tendensius, harus balancing news, wajib melakukan proses check and recheck serta tidak memojokkan suatu lembaga, organisasi maupun privasinya, di balik keharusan penyiaran suatu straight news maupun dalam bentuk tulisan opini.

Seorang wartawan harus selalu merujuk pada kaedah dan prinsip baku. Selalu mempedomani rumus 6-Mnya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sehari-hari. Andai selalu tidak keluar dari kaedah, norma serta mentaati pedoman penulisannya, Insya Allah kita semua senantiasa selamat dan dilindungi Allah SWT dalam bertugas. Konon juga akan terpayungi dengan UU 40/1999 tentang Pers.

Pos terkait