APJN.NET| BANDA ACEH, Mahfud MD sebut Jika dirinya terpilih menjadi wakil presiden akan memperjuangkan dana Otsus untuk diperpanjang. Karena dikatakannya dana Otsus Aceh akan berakhir lebih kurang dua tahun lagi, yakni 2027.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD, dalam diskusi publik ‘Tabrak Prof’ bersama generasi atau kaum muda Aceh, di Banda Aceh, Rabu (31/1/2024) malam.
Selanjutnya, Mahfud MD, mengatakan kalau nanti bisa diatur dengan Perpres secepatnya akan mengubah undang undang tersebut.
“Kita akan mengubah undang undang itu karena cukupnya waktu untuk itu mengubah satu pasal saja bahwa ini nanti akan bisa diperpanjang,” ujarnya.
Ia mengatakan seperti di Papua, mengubah satu pasal, sehingga pembahasannya cepat. “Aceh juga akan kita berikan hak yang sama,” kata Mahfud.
Selain itu, ia juga mengatakan jika terpilih menjadi pasangan presiden Ganjar Pranowo sebagai Wakil Presiden, pertama melakukan penegakkan hukum.
Kedua pemberantasan korupsi, ketiga penegakkan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk menyelesaikan pelanggaran HAM di masa lalu, dan keempat membangun demokrasi yang pasti.
Mahfud MD Bantah Bilang Aceh Tak Berterimakasih
Selanjutnya, dalam sesi tanya jawab tersebut, ketika disinggung terkait pernyataan Mahfud MD, yang waktu itu sempat mengatakan bahwa Aceh tidak tau berterimakasih terkait pengusiran pengungsi Rohingya, ia membantah pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan statemen dengan menyatakan hal tersebut. “tidak ada itu , tidak ada,” ucapnya.
Menurut Mahfud MD, bahwa dirinya hanya mengatakan bahwa ketika Aceh, dilanda tsunami seluruh dunia ikut membantu. Tetapi kenapa sekarang ada orang mengungsi tidak kita bantu sebentar. “cuma itu yang saya katakan. “Tidak ada kata tidak berterimakasih, itu hoaks luar biasa,” tutur Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud MD, menjelaskan terkait pengungsi Rohingya, ia mengatakan bahwa pada tahun 2015, seluruh ummat Indonesia, waktu itu pernah meminta agar Rohingya ditolong.
Karena itu dianggap isu pengusiran agama. Sehingga dulu, Aceh juga yang pertama setuju terkait hal itu. Tetapi ternyata setiap bulan setiap tahun berkembang masuk menjadi tempat perdagangan orang. Maka, kita menolak ke dunia internasional, tetapi karena ada yang sudah terlanjur masuk tidak mungkin mereka kita buang karena kita negara yang punya rasa kemanusian.
Ia mengatakan bahwa pengungsi Rohingya hanya sementara, dan selanjutnya untuk segera dipulangkan ke daerah lain yang menandatangani konferensi PBB tentang pengungsi.
Mahfud juga menjelaskan bahwa pengungsi Rohingya bukan memakan hak kita, tetapi mereka itu dibiayai oleh PBB bukan oleh pemerintah Indonesia, melalui APBN maupun APBD. Artinya, di sini kita hanya menampung sementara untuk selanjutnya melakukan lobi lobi untuk kita segera mencari tempat.
Lanjut Mahfud, menjelaskan bahwa pada tahun 1951, PBB membentuk konfrensi tentang perlindungan pengungsi, dan Indonesia tidak ikut menandatangani.
Untuk, itu ia menyebut bahwa sebenarnya, bisa saja Indonesia untuk tidak menampung mereka, tetapi Indonesia mempunyai rasa kemanusian.
“Bagaimana kita mau membuang mereka karena mereka sudah sampai di sini. Mau kita buang ke laut tidak mungkin. Oleh karenanya, tambah Mahfud, kita lokalisir dulu masalahnya nanti baru kemudian kita kembalikan.
Mahfud MD: KKR Akan Kita Hidupkan Kembali
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan terkait pelanggaran HAM yang telah terjadi di Aceh. Mahfud MD mengatakan bahwa Aceh sebelumnya telah memiliki Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang bertugas menyelesaikan HAM. Tetapi KKR Aceh ini ternyata cantolannya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga KKR Aceh cantolannya tidak ada.
Oleh sebab itu, sambung Mahfud, untuk nanti kita cari jalan yang lebih tepat. Ia menyebut semisal membentuk Badan Rehabilitasi Aceh. “Itu nanti kita hidupkan kembali agar bisa efektif bekerja mencari korban-korban HAM dan melangkah kepedulian atas hal itu,” pungkas Mahfud. []






