Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara Amankan 7 Wanita dan 2 Pria Pengguna Ekstasi

Foto Ist.

Kemudian team opsnal langsung menuju rumah ID di rumah kosnya, namun ID sudah tidak berada lagi di rumah kosnya dan dia mengetahui bahwa FS dan teman temannya sudah di tangkap polisi, hingga saat ini ID belum diketahui keberadaannya dan masih dalam pengejaran.

Kemudian, anggota Opsnal Satres Narkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke Penyidik Satres narkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Jumlah tersangka 8 orang, satu orang lainnya tidak terlibat dalam penggunaan ekstasi, karena cuma duduk saja di cafe dan telah dilakukan tes urine dan hasilnya negatif dengan berinisial MS (39 Tahun) Wiraswasta, Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara,” terang AKP Saniman.

Adapun ke 8 tersangka berinisial KS (27 Tahun) Pelajar/Mahasiswa Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara. MR (26 Tahun) Wiraswasta Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. DM (26 Tahun) Ibu Rumah Tangga, Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, JM (45 Tahun) Wiraswasta Desa Perapat Batu Nunggu Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara, KM (23 Tahun) Ibu Rumah Tangga, Desa Tanjung Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, DR (27 Tahun) Ibu Rumah Tangga Desa Lawe Ger – Ger Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, RM (29 Tahun) Ibu Rumah Tangga, Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, dan FR (36 Tahun) Wiraswasta Desa Kuta Bantil, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara dengan barang bukti 3 (tiga) butir narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex dengan berat netto 1,61 gram, 7 (tujuh) unit headphone Android, 1 (satu) buah plastik klip dan 2 (dua) lembar tisu warna putih. [*]

Pos terkait