Kemudian, AKP Saniman menjelaskan, pada saat anggota Opsnal Satres narkoba melakukan interogasi di dalam room tersebut, terlihat salah seorang perempuan berinisial RM datang melihat anggota Opsnal Satres narkoba berdiri di depan pintu room Cafe dan menghindar lalu turun ke lantai satu, kemudian anggota Opsnal Satres narkoba mengejar RM dan berhasil memberhentikannya, serta menanyakan kepada RM tentang Handphone yang berada di dalam room yang digunakan sebagai alat untuk memasang musik, sembari menunjukan handphone tersebut.
Lanjut AKP Saniman, RM mengakui bahwa Handphone tersebut adalah miliknya, lalu anggota opsnal satres narkoba membawa RM ke dalam room lantai dua cafe dan di gabungkan dengan temannya yang lain, kemudian anggota Opsnal Satres narkoba membawa KS untuk mengambil Narkotika jenis Pil Ekstasi yang disimpan oleh KS. Setibanya di rumah kos KS menunjukan tempatnya menyimpan Narkotika jenis Ekstasi tersebut. Kemudian Anggota Opsnal Satres narkoba mencari di lokasi yang ditunjukan dan menemukan 1 satu buah plastik klip yang berisikan 3 (tiga) butir Narkotika jenis pil Ekstasi di bawah batu di depan kos pelaku KS, kemudian anggota opsnal satres narkoba menanyakan kepada pelaku dari mana pelaku KS membeli narkotika jenis Ekstasi tersebut, dan pelaku KS mengakui bahwa menerima Narkotika jenis Ekstasi dari FR, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba Menelpon FR untuk datang ke cafe Hanan, tidak lama kemudian FR datang ke cafe Hanan tersebut dan dilakukan interogasi.
Sambung AKP Saniman, setelah di interogasi, Feri mengakui bahwa narkotika jenis Ekstasi tersebut milik ID teman dekat FS dan dia mengetahui bahwa pada saat KS dan ID melakukan transaksi narkotika jenis Ekstasi dan membeli 8 butir. Sementara uang pembelian belum dikasih kontan ke ID, sedangkan FS berada di samping ID dan mengetahui mereka melakukan transaksi, dan FS juga ada menggunakan Narkotika jenis Ekstasi tersebut.






