APJN.NET|ACEH TENGGARA, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, sekitar pukul 14.30 Wib, Minggu (28/1/2024).
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Saniman, dalam siaran persnya, Rabu (31/1/2024).
Dikatakannya, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di lantai dua Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Dese Batu Mbulan Asli di duga dijadikan tempat dugem untuk menggunakan Narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex.
Selanjutnya, kata AKP Saniman menanggapi laporan tersebut, anggota opsnal satres narkoba mendatangi lokasi yang dimaksud.
Setibanya di Cafe Hanan tersebut, kata AKP Saniman lagi, anggota Opsnal Satres narkoba melihat seorang perempuan berinisial KS hendak naik ke lantai 2 cafe tersebut, lalu anggota Opsnal Satres narkoba memberhentikan perempuan tersebut dan menanyakan siapa yang sedang berada di lantai 2 Cafe tersebut, dan KS mengakui bahwa di lantai 2 ada teman-temannya yang sedang dugem.
Selanjutnya, anggota opsnal satres narkoba membawa perempuan tersebut ke lantai dua, setibanya di lantai dua cafe tersebut, anggota Opsnal Satres narkoba melihat 5 orang perempuan dan 1 orang laki-laki sedang dugem di dalam room Karaoke Cafe Hanan tersebut.
Lebih lanjut, anggota opsnal melakukan penggeledahan di dalam room cafe dan tidak menemukan narkotika jenis Ekstasi, lalu anggota Opsnal Satres narkoba melakukan interogasi terhadap pelaku berinisial KS, dan mengakui bahwa ada menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi di rumah kosnya yang berada di Desa Batu Mbulan Asli.






