Lebih lanjut, ketika dalam pemeriksaan, ditemukan satu bungkus kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan lakban warna hitam yang menempel di sebilah pisau. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa Sabu tersebut adalah sisa yang baru saja digunakan oleh pelaku SD, dan dirinya mengakui kepemilikan sabu tersebut.
Selanjutnya, Anggota Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan ke rumah pelaku SD, di mana ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu lagi, yang tersembunyi di dalam kaleng rokok merek Surya.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Saniman, mengatakan
Terakhir Kapolres, melalui Kasi Humas AKP Saniman, menjelaskan penangkapan tersangka BG, NS dan SD berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis Sabu yang terbungkus plastik warna putih bening berukuran besar dengan berat 0,03 gram, 1bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus dengan plastik warna putih bening berukuran sedang dengan berat 2,08 gram, Uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 unit handphone merek vivo warna hitam, 1 unit handphone merek vivo warna biru, 1 buah pisau, 1buah kaleng rokok warna merah merek surya, 1 buah alat hisap sabu (bong) barang bukti yang berhasil diamankan oleh Opsnal Satuan Narkoba Polres Aceh Tenggara dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. [*]






