Polres Aceh Tenggara Berhasil Gagalkan TSK Bandar Sabu dan Pemakai Di Desa Paye Munje

Foto: TSK Bandar Sabu dan Pemakai Narkoba di desa Paye Munje, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara | Dok Bidhumaspoldaaceh.

APJN.NET|ACEH TENGGARA, Anggota Opsnal satuan narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menggagalkan TSK (tersangka) peredaran narkoba di desa Paye Munje, di Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Saniman, melalui siaran persnya, Minggu (28/1/2024).

Dikatakannya, informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam Penangkapan, sekira pukul 13.40 Wib, Jumat (26/1/2024).

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diterima, Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara segera bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengidentifikasi seorang tersangka bernama BG(25) Warga Desa Desa Paye Munje Kecamatan Lawe alas, Kabupaten Aceh Tenggara. Selanjutnya, disebutkan  setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku berinisial BG, mengakui adanya narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumahnya.

Namun, katanya saat anggota kepolisian melakukan penggeledahan di rumah BG, tidak ditemukan barang bukti sabu yang diakui oleh pelaku. Selanjutnya, pertanyaan demi pertanyaan pun terus dilanjutkan, hingga BG memberikan informasi bahwa dirinya memperoleh sabu dari seorang tersangka bernama SD (39) Warga Desa Desa Muara Baru, Kecamatan Lawe alas, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kemudian, anggota Opsnal Sat Narkoba bergerak ke sebuah pondok di Desa Paye Munje, tempat di mana pelaku SD diketahui menjual narkotika jenis sabu.

“Dan di pondok tersebut, Team Opsnal Sat narkoba berhasil mengamankan pelaku SD dan seorang pelanggan NS (29) Warga Desa Muara Baru, Kecamatan Lawe alas, Kabupaten Aceh Tenggara, yang baru saja menggunakan sabu,” sambungnya.

Pos terkait