Kemudian, tambah Muzakir, dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Selanjutnya, kata dia lagi, setelah kami pelajari terhadap perkara tersebut, untuk Ibnu Hasyim sudah bisa dikatakan mencukupi dua alat bukti, yaitu adanya pengakuan dan bukti pengembalian aliran uang korupsi bansos tersebut.
“Pengembalian hasil korupsi bukan untuk menghapuskan pidana, namum dapat dipakai untuk alasan yang meringankan, ini sudah di atur dalam pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” terang Muzakir.
Permohonan tersebut, meminta Pengadilan menyatakan penghentian penyidikan secara diam-diam Termohon dalam penyidikan Ibnu Hasyim tidak sah dan memerintahkan Termohon untuk segera melanjutkan penyidikan/proses hukum terhadap Ibnu Hasyim.
Demikian bunyi petitum permohonan yang terlah diregister secara elektronik dengan nomor register PN JKT.SEL-65B1F05264B15 tanggal 25/1/2023. [*]






