YARA Ajukan Praperadilan KPK Atas Penghentian Penyidikan Ibnu Hasyim

Kepala Perwakilan YARA Kabupaten Gayo Lues, Muzakir AR| Dok Humas YARA.

APJN.NET|JAKARTA, Kepala Perwakilan YARA Kabupaten Gayo Lues, Muzakir AR, mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonan tersebut yang menjadi objek permohonan adalah tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap Ibnu Hasyim dalam aliran dana korupsi Bantuan Sosial tahun 2004-2007 di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dimana, kata Muzakir dalam perkara tersebut beberapa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara, seperti Amran Desky dihukum 4 tahun yakni, Martin Desky selama 2 tahun Penjara dan M Yusuf di hukum 1,8 tahun penjara.

“Hari ini, lanjut Muzakir, kami telah ajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penghentian penyidikan terhadap Ibnu Hasyim yang menjadi salah satu penerima aliran dana korupsi bantuan sosial di Kabupaten Aceh Tenggara pada tahun 2004-2007.

“Dimana dalam perkara tersebut beberapa orang telah dihukum seperti mantan Bupati Amran Desky, Martin Deskhy dan M Yusuf,” kata Muzakir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Lanjutnya, dalam persidangan Ibnu Hasyim telah mengaku menerima aliran dana bansos tersebut, namun telah mengembalikan secara bertahan saat penyidikan di KPK.

Menurut Muzakir, pengakuan dan bukti pengembalian uang tersebut telah menjadi dua alat bukti untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ibnu Hasyim, bukan menjadi alasan untuk menghentikan penyidikan atas keterlibatannya, sebagaimana diatur dalam pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Pos terkait