Sidang Gugatan Kekhususan Aceh Menunggu Tandatangan Surat Kuasa dari Ketua DPR

Dok Humas YARA

“Sambil menunggu kelengkapan legal standing dari tim kuasa hukum Ketua DPR RI, kami akan menyusun draft tawaran mediasi nantinyam karena proses mediasi akan dilakukan setelah kelengkapan legal standing para lihak selesai,”kata Safar usai sidang yang dilaksanakan di ruang Soebaekti 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRK Kabupaten Simeulue, Ugek Farlian, mengajukan gugatan kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, agar melaksanakan perintah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan pemberian Pertimbangan atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana pembentukan Undang-Undang, dan kebijakan Administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintah Aceh, yang dalam kedua Peraturan Perundang-Undangan tersebut memerintahkan kepada DPR RI agar melakukan konsultasi dan pertimbangan DPR Aceh dalam hal Rencana Pembentukan Undang-undang yang ada kaitannya langsung dengan Pemerintah Aceh sebagaimana diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2008 yang disebutkan dalam Pasal 6 (1) Rencana Pembentukan Undang-Undang oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA. (2) Tata cara konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR, yang kedua perintah tersebut belum dijalankan oleh DPR RI saat ini.

Ugek dalam petitumnya meminta agar Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat Ketua DPR RI untuk melaksanakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh dengan menyesuaikan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh cq Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh sejak putusan ini dibacakan. [**]

Pos terkait