APJN.NET|JAKARTA, Sidang gugatan Anggota DPRK Simeulue, Ugek Farlian terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan kewenangan khusus DPR Aceh dalam UU Nomor 11 tahun 2006, kemarin (16/1/2024), masih menunggu kelengkapan berkas dari tergugat yaitu surat kuasa dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ugek Farlian, Safaruddin, melalui siaran pers yang dikirim, Rabu (17/1/2024).
Dikatakannya, persidangan yang ketiga yersebut di hadiri oleh staf biro hukum DPR RI, Erni, dengan membawa surat tugas dari Kesekjenan DPR RI. Namun, Ketua Majelis Hakim, Dariyanto, SH, meminta agar kuasa hukum dari Ketua DPR untuk melengkapi dokumen pihaknya, seperti surat kuasa dan KTP dari Ketua DPR RI.
“Pihak dari Ketua DPR RI untuk melengkapi legal standing dulu ya, baru kita masuk ke tahap berikutnya,” ucap Dariyanto, yang diapit oleh dua hakim Anggota, Dr Sutarno, dan R Bernadetto.
Kuasa hukum dari DPR, Erni, meminta Majelis Hakim memberikan waktu dua minggu untuk melengkapi legal standing dari Ketua DPR, proses penandatangan surat kuasa dari Ketua DPR ada mekanisme internal sesuai dengan Tata Tertib DPR dan membutuhkan waktu, waktu dua minggu yang diminta untuk melengkapinya disetujui oleh Majelis Hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada (30/1/2024).
“Ada proses internal dalam penandatangan surat kuasa dari Ketua DPR. Untuk itu, kami mohon diberikan waktu selama dua minggu,” kata Erni, dari Biro Hukum DPR RI.
Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin, yang menghadiri peridangan menyampaikan bahwa sambil menunggu proses kelengkapan berkas dari tim kuasa hukum Ketua DPR, Tim nya juga sedang menyusun draft untuk tawaran dalam proses mediasi nantinya setelah kelengkapan pihak selesai.






