Rugikan Negara Milyaran Rupiah, Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kejati Aceh Usut Tuntas Kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues TA 2022

Dok ALAMP Aceh

“Ini bukan lagi 60 hari sejak laporan diterima, tapi justru malah sudah berganti tahun namun temuan kasbon sebesar Rp 15,2 M lebih itu juga tak dikembalikan ke kas negara. Sehingga persoalan ini sudah masuk ranah pidana dan sepatutnya dapat diusut secara tuntas,” tegasnya.

Mahmud menduga kasus Kasbon tersebut bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK, tapi bahkan tak menutup kemungkinan melibatkan mantan Bupati Gayo Lues. “Dari Rp. 15,2 M lebih itu, ada kasbon atas nama saudara AM sebesar Rp. 3,3 M. Apalagi kasus kasbon ini terjadi pada masa kepemimpinan Muhammad Amru sebagai Bupati. Ini juga harus dicek dan diusut,” ujarnya.

Alamp Aksi mensinyalir adanya praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke kas negara.

“Kami minta Kejati Aceh turun tangan dan tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Marwah aparat penegak hukum (APH) di Aceh dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan,” sebutnya.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan kasus kasbon belasan milyar ini.

“Kita akan terus pantau apakah Kejati Aceh serius atau tidak dalam penegakan hukum dab Pemberantasan korupsi. Jika Kejati terus membiarkan tanpa melakukan pengusutan secara tuntas maka kita akan laporkan hal ini ke Kejagung, karena selama ini Kejagung kita lihat sangat komit dan konsisten dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai bawahannya di Aceh justru mengabaikan kerugian negara belasan milyar dalam ihwal kasbon Pemkab Gayo Lues ini,” pungkasnya. [**]

Pos terkait