APJN.NET|PIDIE, Terkait adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie tahun 2020/2021, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pidie melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sigli, Jum’at (12/1/2024).
Ketua Perwakilan YARA Pidie, Junaidi, mengatakan pihaknya telah memasukkan surat ke kantor Kejari Sigli dengan Nomor: Istimewa, Perihal: Tindak lanjut dugaan Tipikor, pada tanggal 11 Januari 2024 siang, dan sudah diterima oleh staf di Kantor Kejari.
Junaidi menambahkan, bahwa surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh (Kajati) di Banda Aceh, dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) di Jakarta.
Junaidi menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, pihaknya telah mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pidie pada tahun 2020/2021.
“Menurut informasi yang kami peroleh, dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan adanya unsur tindak pindak korupsi tersebut dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie, Drs. Ridwandi, pada tahun 2020/2021,” jelas Junaidi.
Ia mengharapkan demi kepastian hukum dan agar tidak adanya isu fitnah yang berkembang dalam masyarakat terkait kejadian tersebut, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie, meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri (PN) Sigli, untuk menindaklanjuti informasi tesebut sesuai ketentuan yang berlaku.






