APJN.NET|BANDA ACEH, Kasatker Pelaksanaan Jaringan Pemanfatan Air Sumatera I selaku Kuasa Pengguna Anggaran Paket Rehabilitasi D.I Krueng Pase, Pembangunan D.I Lhok Guci dan Pembangunan D.I Jambo Aye total Rp80 Milyar yang dimenangkan oleh PT ALAS PUTRA.
KPA menindaklanjuti laporan dari Transparansi Tender Indonesia TTI, dimana hasil Evaluasi Pokja Pemilihan BP2JK Provinsi Aceh terindikasi menyalahi aturan dalam Dokumen Pemilihan.
Pokja diduga melakukan kesalahan Evaluasi sehingga perlu dilakukan Review. Hal tersebut disampaikan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, Kamis (11/1/2024).
“Pokja Pemilihan diminta melakukan evaluasi ulang dengan menaikkan Perusahaan dibawahnya yang lulus Evaluasi, Pokja tidak perlu lagi melakukan tender ulang mengingat ada beberapa perusahaan yang lulus evaluasi,” katanya.
Lanjutnya, memaparkan, berdasarkan data hasil evaluasi yang diumumkan melalui Portal LPSE Kementerian PUPR Paket Pembangunan D.I. Irigasi Lhok Guci urutan kedua setelah PT Alas Putra adalah PT ARAZ MULYA MANDIRI, nilai Penawaran Rp27.211.756.997. Paket Rehabilitasi Bendungan D.I Krueng Pase nomor urut dua sebagai pemenang cadangan PT CASANOVA MAKMUR PERKASA, nilai Penawaran Rp22.800.000.000. Paket Pembangunan Jaringan Irigasi D.I Jambo Aye Kanan sebagai pemenang cadangan PT KALAPA SATANGKAL MAKMUR, nilai Penawaran Rp24.800.000.000.
“Sebagai konsekuensi atas ketidaktelitian Pokja Pemilihan dalam menetapkan PT Alas Putra sebagai pemenang tender diminta Kepala balai BP2JK memberikan sanksi tegas kepada pokja pemilihan dengan tidak memberikan wewenang dalam proses tender selama 1 tahun.






