YARA Minta Kontraktor Rampungkan Pekerjaan Jalan Kota Batu-Babang-Pulau Bengkalak

Ketua Paralegal Perwakilan YARA Simeulue, Indra Dilli, memperlihatkan plank kegiatan pembangunan Jalan Kota Batu-Babang-Pulau Bengkalak yang hingga kini belum rampung dikerjakan, Sabtu (6/1/1024) | Dok Humas YARA Perwakilan Aceh.

“Akan ada sanksi jika suatu pekerjaan tidak selesai dilaksanakan sesuai dengan kontraknya, bisa secara administratif, masuk dalam daftar hitam, gugatan perdata dan juga pelaporan pidana kepada penegak hukum,” tambah Indra.

Indra melanjutkan, Penjatuhan denda administrasi diarahkan bagi mereka yang melakukan pelanggaran undang-undang dan peraturan tertentu, dan kepada orang yang dituntut sejumlah uang berdasarkan hukum dan peraturan yang relevan, pemerintah diberi wewenang untuk melaksanakan sanksi-sanksi ini.

Daftar hitam merupakan lembaran yang berisi identitas pemasok yang dikenai sanksi oleh pengguna dalam bentuk larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang / jasa di semua kementerian / lembaga / unit kerja regional / lembaga lain, (www.inaproc.lkpp.go.id).

Gugatan secara perdata dapat dilakukan oleh pengguna terhadap penyedia jasa ke Pengadilan Negeri (PN), dengan tuntutan ganti rugi serta dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak yang objektif berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami akan terus mengawasi kelanjutan dari pembangunan jalan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terakhir, kata indra, yang paling penting bagi kami adalah jalan tersebut selesai dibangun dan dapat digunakan oleh masyarakat,” tutup Indra. []

Pos terkait