YARA Minta Kontraktor Rampungkan Pekerjaan Jalan Kota Batu-Babang-Pulau Bengkalak

Ketua Paralegal Perwakilan YARA Simeulue, Indra Dilli, memperlihatkan plank kegiatan pembangunan Jalan Kota Batu-Babang-Pulau Bengkalak yang hingga kini belum rampung dikerjakan, Sabtu (6/1/1024) | Dok Humas YARA Perwakilan Aceh.

APJN.NET|SIMEULUE,  Ketua Paralegal Perwakilan YARA Simeulue, Indra Dilli, meminta kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksana Peningkatan Jalan Kota Batu- Babang- Pulau Bengkalak, bertanggung jawab dan selesaikan pekerjaan tersebut sampai dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Dalam pantauan Tim YARA Simeulue di lapangan, jalan tersebut sampai saat ini masih belum dapat digunakan dengan sempurna peruntukannnya karena belum siap seratus persen.

Kontraktor Pelaksana pekerjaan tersebut adalah PT Bumi Aceh Citra Persada dengan Nilai kontrak 18.178.168.000 sesuai dengan Kontrak Nomor 620/50/KONT/-BM/DAK-PUPR/2023, tanggal 4 Juli 2023.

“Investigasi Tim YARA di lapangan yang kami lakukan terhadap peningkatan jalan tersebut dari pengaduan masyarakat, kami menemukan bahwa jalan tersebut belum selesai dikerjakan. Dimana, lanjut Indra, data sementara yang kami terima pelaksananya adalah PT Bumi Aceh Citra Persada dengan nilai kontrak 18,1 milyar, dan kontraknya pada 4 juli 2023,” terang Indra di Simeulue, melalui siaran tertulis, Sabtu (6/1/2024).

Indra mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika jalan tersebut tidak selesai dikerjakan pada tahun anggaran berjalan. Konsekuensi tersebut, kata Indra, karena ada dampak yang dirasakan oleh publik akibat dari tidak selesainya pekerjaan tersebut.

Kemudian, kata Indra, Pengakhiran kontrak yang disebabkan penyedia yang lalai akan berdampak pada 4 jenis sanksi, yaitu: sanksi administratif, sanksi daftar hitam, klaim perdata dan pelaporan pidana kepada pihak berwenang.

Pos terkait