Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional di Kesbangpol Aceh, Dedy Andrian menyatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pusat maupun IOM dan UNHCR, terhadap penanganan pengungsi tersebut.
“Butuh kesabaran dalam penanganan imigran Rohingya,” ucap Dedy.
Dedy menyampaikan peraturan presiden nomor 125 tahun 2016, jelas menunjukkan siapa berhak menangani dan melayani jika ada tempat.
“Saya rasa pemerintah tidak lepas tangan. Kalau tidak kita juga yang rugi,” ujarnya.
Pendemo beri waktu 10 hari bagi Pemerintah Selesaikan Polemik Rohingya.
Berikut Pernyataan Sikap Gerakan Rakyat Aceh(GeRAH)
Tolak Imigran Gelap Rohingya, Pemerintah Harus Tegas, Pindahkan Segera!!!
Hidup Rakyat Aceh !!!
Hidup Mahasiswa!!
Hidup Pemuda!!
Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi, selama ini Indonesia sudah menerima pengungsi dan orang – orang yang membutuhkan perlindungan internasional. Saat ini terdapat sekitar 12,616 pengungsi terdaftar di kantor UNHCR di Indonesia. Ironisnya negara-negara lain yang ikut menandatangani konvensi 1951 seperti Australia justru menolak kedatangan Rohingya dan hanya memberikan uang semata kepada UNHCR sebagai konsensus.
Sementara itu, Indonesia termasuk Aceh khususnya tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi, apalagi untuk memberikan solusi permanen bagi para pengungsi tersebut. Penampungan yang selama ini diberikan Indonesia semata-mata karena alasan kemanusiaan. Ironisnya banyak negara pihak pada konvensi justru menutup pintu dan bahkan menerapkan kebijakan push back terhadap para pengungsi itu.






