YARA memberikan waktu selama tujuh hari kepada Ketua DPR – RI untuk melaksanakan perubahan tata tertib DPR untuk mengakomodir ke khususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang yang disahkan oleh DPR- RI sendiri.
“Kami menunggu jawaban Ketua DPR-RI atas somasi ini untuk memperhatikan dan mengakomodir ke khususan Aceh yang telah disebutkan dalam UU 11 tahun 2006 yang disahkan oleh DPR RI sendiri tapi mengingkari apa yang telah disepakati dalam UU tersebut,” tutup Safar.
Surat somasi tersebut, dikirimkan melalui jasa penguriman ekspres dan juga email bag_pengaduan@dpr.go.id dan bag_humas@dpr.go.id juga ditembuskan kepada Presiden, Ketua Forum Bersama DPR/DPD RI asal Aceh, Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe, Ketua DPR Aceh dan Pj Gubernur Aceh. [*]






