Pada tahun 2008 Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh berbunyi, menegaskan kembali dalam Pasal 6 Rencana Pembentukan Undang-Undang oleh DPR yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan Tata cara konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR.
“Dalam UU 11 tahun 2006, pada pasal 8 disebutkan bahwa rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA dan terkait dengan kebijakan secara administratif dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh, dan terhadap kedua hal tersebut diatur kembali dengan Peraturan Presiden Nomor 75 btahun 2008, yang secara teknis untuk dan Tata cara konsultasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPR, namun sampai saat ini DPR tidak melaksanakan perintan UU 11 tahun 2006 jo Perpres 75/2008 tersebut,” Kata Safar.
Safar menyampaikan bahwa Daerah (DPD) asal Aceh, pada tanggal 23 Januari 2023 dengan surat Nomor 11/101/DPDRI-ACEH/2019 sudah menyurati Pimpinan Badan Legislasi DPR RI yang meminta agar DPR RI mengakomodir mekanisme tata cara konsultasi dan rencana pembentukan Undang-Undang untuk Aceh dalam penyususnan Perubahan Tata Tertib DPR- RI. Dan Ketua DPR Aceh saat itu, Dahlan Jamaluddin, juga telah menyurati Ketua DPR RI dengan periham memperhatikan kekhususan Aceh namun sampai sat ini juga tidak di indahkan oleh DPR,” tambah Safar.






