Massa SMAM Sampaikan Aspirasi Terkait Kasus Korupsi KKR Aceh Ke Polresta Banda Aceh

FOTO : Massa dari Solidaritas Masyarakat Aceh Menggugat (SMAM) menyampaikan aksi damai terkait kasus Korupsi dilingkungan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh di Polresta Banda Aceh, Selasa (10/10/2023) pagi. Dok ist

“Kasus Korupsi yang dilakukan oleh Ketua MY, Cs senilai Rp285,5 juta terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lembaga tersebut yang bersumber dari APBA pada BRA Tahun 2022 itu, telah dikembalikan kepada Kas Daerah, Ucap Kasatreskrim.

Hal ini diketahui setelah adanya audit dan penyelidikan oleh Kepolisian dan Inspektorat Aceh terkait dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada lembaga tersebut sesuai dengan laporan informasi yang masuk ke Polresta Banda Aceh sambungnya.

Ini merupakan “Pemulihan” bukan penghentian perkara secara sepihak, di mana telah diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor Tahun 2023, Nomor NK/1/I/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditandatangi oleh Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri.

“Dan ini menjadi acuan kami dalam menyelesaikan perkara yang terjadi di tubuh KKR Aceh”, kata Fadillah lagi.

Jika dirasa Nota Kesepahaman itu bertentangan dengan Undang – Undang, tentunya Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri tidak akan menandatangani Nota Kesepahaman tersebut dan saya yakin ada Legal Opinion (Pendapat Hukum) dalam penandatanganannya, tuturnya lagi.

Dalam Pasal 4 ayat (4) Huruf (b) dinyatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara dan telah diproses dengan tuntutan ganti rugi atau tuntutan pembendaharaan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK, kata Fadillah lagi.

Pos terkait