APJN.NET|JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Asal Aceh, Nasir Djamil meminta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mengevaluasi sistem pelayanan publik secara online milik Ditjen AHU.
Hal tersebut disampaikan setelah mendengar keluhan para Notaris di Aceh yang disampaikan melalui Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, kepada awak media dalam siaran persnya, Jumat (22/9/2023)
Selanjutnya, kata Safar dirinya mendapatkan keluhan dari beberapa Notaris terkait dengan lambatnya pelayanan online di Ditjen AHU, terutama dalam pengajuan nama badan hukum.
Safar mengatakan dalam pelayanan tersebut, jika notaris akan membuat akte pendirian badan hukum, baik itu Perseroan, Perkumpulan dan Yayasan, maka Notaris harus mendaftarkan nama badan hukum tersebut terlebih dahulu melalui pelayanan online di Ditjen AHU, dan saat pendaftaran nama notaris harus membeli voucher senilai Rp. 300.000,- yang berlaku untuk masa 30 hari.
Lanjutnya, setelah pengajuan nama badan hukum, Notaris menunggu verifikasi dari Ditjen AHU apakah nama badan hukum yang diajukan diterima atau di tolak.
Hal tersebut, sambung Safar sering terjadi saat verifikasi berlangsung lebih dari 30 hari sehingga notaris harus membeli voucher kembali saat menunggu persetujuan nama badan hukum yang diajukan. “Dan ini sangat merugikan masyarakat karena biaya voucher tersebut akan menjadi tanggungan orang yang akan mendirikan badan hukum tersebut,” ucapnya.
Menurut Safar, dirinya kerap mendapat keluhan dari beberapa Notaris di Aceh, terkait dengan pelayanan pendaftaran nama Badan Hukum pada Ditjen AHU. Sebelum membuat akte pendirian badan hukum, Notaris akan mengajukan nama Badan Hukum tersebut terlebih dahulu ke Ditjen AHU, saat pengajuan nama tersebut harus membayar voucher sebesar 300 ribu yang berlaku selama 30 hari, dan selama 30 hari tersebut proses verifikasi namanya dilakukan, apakah ada perbaikan dan lainnya sehingga dalam waktu 30 hari tersebut nama badan hukum tersebut harus sudah selesai dan Notaris langsung bisa membuat akte pendiriannya, namun dalam prakteknya saat ini, proses verifikasinya berlangsung lama sampai melewati waktu 30 hari dan notaris harus membeli voucher kembali senillai Rp 300 ribu, dan ini kadang terjadi sampai notaris harus tiga kali membeli voucher yang jika dihitung sudah masuk dalam tahap 90 hari. “Dan ini sangat merugikan masyarakat baik dari sisi materil maupun jangka waktunya karena biaya vouvher tersebut ditanggung oleh orang yang akan mendirikan badan hukum,” terang Safar.






