Hasil “Bongkar Pasang” Ditubuh Lembaga Majelis Adat Aceh Dikukuhkan, Ini Petikannya

Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, mengukuhkan Kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2021-2026 di Anjong Mon Mata di Banda Aceh, Senin (10/5/2021) /Ist

APJN.net – Banda Aceh | Petang itu suasana di Anjong Monmata, Banda Aceh, Senin, 10 Mei 2021 sedikit redup, Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar, mengukuhkan Kepengurusan Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2021-2026.

Pengukuhan hasil kolaborasi “Bongkar Pasang” di tubuh MAA  ini diharapkan akan meredam aksi selanjutnya.

Akibat aksi “Bongkar Pasang” kepengurusan di tubuh MAA ini, separuh lebih tokoh adat hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang  tersusun rapi di penghujung Desember  2021, lalu terpapar. Padahal mereka semuanya sudah dibekali SK Gubernur Aceh.

Miris terdengar, malah yang dikukuhkan di hadapan Gubernur, Pangdam dan Kapolda Aceh, lebih 50 persen adalah wajah baru, bukan produk Mubes. Melainkan  mereka mereka itu disusup melalui proses bongkar pasang kemudian dibekali dengan SK baru.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MAA, Darmansyah, ketika dihubungi pers via telepon, Senin pagi membantah terjadinya bongkar pasang yang meresahkan kalangan tokoh adat di Aceh.

“Tidak ada bongkar, pasang,  yang ada hanya musyawarah damai adat yang diselenggarakan 19 ketua MAA kabupaten/kota. Tujuan musyawarah damai adat itu untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di tubuh MAA. Sejak Mubes 2018 hingga Mubes 2020 tak kunjung selesai,” ujar Darmansyah.

Kemudian itu, menurutnya melalui musyawarah damai adat itu lahirlah kesepakatan dan penyusunan kembali personal pengurus baru  hasil kombinasi dua Mubes berselang dua tahun itu, dan Ini dilakukan setelah Badruzzaman tetap  tidak bersedia islah (damai)

“Tentunya dalam revisi, bukan bongkar pasang ya,” sebutnya, mengingatkan.

Selanjutnya, ketika ditanya, siapa siapa saja yang tergusur, kepala Sekretariat MAA Darmansyah, tidak mampu mengingatnya.

“Saya tidak hafal siapa siapa saja yang tidak masuk, nanti bisa ditanyakan Ketua Forum se Aceh, Pak Hadi Zakaria. Cuma kalau mau besok datang ke kantor, boleh saya kasih  nampak SKnya, saya enggak hafal,” ujar Darmansyah, mantan Kabid GTK pada Disdik Aceh itu.

Lalu, ketika ditanya Apakah termasuk tokoh pers Aceh Adnan NS di dalamnya? Itu saya tidak hafal nama namanya, tapi kalau dinda mau datang ke kantor besok saya kasih nampak SKnya satu persatu,” pinta Darmansyah, kepada pers yang menghubunginya.

Lebih lanjut, dalam percakapan itu  Kepala Sekretariat MAA Darmansyah, mengatakan bahwa berlarut larutnya persoalan pengukuhan MAA tersebut dikarenakan adanya dua keputusan.
Pertama keputusan inkrah Mahkamah Agung, kemudian yang kedua lahirnya qanun No 8/2019, (sebelum adanya keputusan inkrah dari MA atas dimenangkannya Badruzzaman)

Selanjutnya, sebut Darmansyah dua keputusan itu bak makan buah Simalakama. Namun dalam hal ini kiranya tetap mengacu pada qanun No 8/2019.

Kemudian, tambah Darmansyah, oleh karena tidak adanya jalan penyelesaian terkait hal itu, forum MAA se Aceh mengambil inisiatif.

“Mereka sudah malu, dan bertanya pada diri sendiri, mengapa MAA yang hakekatnya sebuah lembaga pendamai malahan didalamnya timbul kekisruhan ,” terang mantan Kadis Pora Aceh itu.

Lalu, sebutnya oleh karena tidak adanya penyelesaian/ inkrah, atau perdamaian antara kubu Badruzzaman dengan Prof, Farid Wajdi, akhirnya, timbul inisiatif MAA se Aceh mengambil keputusan, dan menandatangani surat keputusan bersama mengambil sikap  membentuk Mubes dan secara formatur memilih Prof. Farid Wajdi, sebagai Ketua MAA.

Pun demikian, kata Darmansyah, MAA sekabupaten kota tetap mengajak Badruzzaman untuk menjadi ketua bersanding bersama Prof Farid Wajdi, sebagai wakilnya, namun Badruzzaman tetap bersikeras menolak dan tidak mau.

Hingga akhirnya, tambah Darmansyah, 19 MAA se Aceh mengambil sikap memilih Prof Farid Wajdi sebagai ketua, dan dari situlah kemudian terjadinya revisi pengurus.

Selanjutnya dalam percakapan tersebut, Darmansyah sempat menyebut jumlah awal personal pengurus MAA, sebelum lahirnya qanun No 8 /2019, jumlah personal  pengurus MAA sebanyak 48 orang, terus sekarang diciutkan menjadi 38 orang, sebagaimana qanun No 8/2019, dan persetujuan Mendagri. Artinya, dalam aturan awal jumlah keseluruhan pengurus sebanyak 48 orang, kini di ciutkan menjadi 38 orang.

“Nah, berarti disini dari 48 orang sebelumnya, kan ada yang tidak terpakai. Nanti yang tidak terpakai kita pakai lagi kalau ada resufle pengurus,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya adanya bongkar pasang dalam SK kepengurusan MAA kali ini ?  Darmansyah tetap tidak sependapat dengan sebutan bongkar pasang. Pun demikian, Dia tidak membantah tentang adanya dua SK berbeda tanggal dan tahunnya dalam kepengurusan MAA tersebut.

Lebih lanjut ketika ditanya tentang SK hasil Mubes 2020, ia menyebutkan sudah dicabut sebelumnya.

Meskipun, pada dasarnya dia juga mengakui hasil Mubes 2018 dimenangkan Badruzzaman sebagai Ketua terpilih pada gugatan di PTUN dan di MA secara inkrah, karena Gubernur sama sekali belum mengeluarkan SK terhadap  komposisi pengurus versi Mubes 2018.

Pengamatan wartawan selama ini, kekisruhan berkepanjangan sesungguhnya terjadi, dimulai dari hasil Mubes 2018, karena tidak dikeluarkannya SK oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Sekiranya dalam hal ini hanya Gubernur yang tahu, alasan tak dikeluarkannya SK, dan sepertinya gubernur juga ogah melantik, hingga berlarut larut muncul Mubes MAA kedua sebagaimana disebut sebut Mubes tandingan, pada Desember 2020, lalu.

Dalam Mubes kedua ini,lah akhirnya  Prof.Farid Wajdi sebagai ketuanya, mengalahkan ketua MAA Lhokseumawe, Tgk Yusdedi, hingga langsung dikeluarkannya SK Gubernur Aceh sesuai hasil tim formatur. Dimana  Adnan NS, tokoh pers Aceh tersebut  di dudukan sebagai Sekretaris Komisi Adat.

Mirisnya, pada saat semua pengurus itu sudah mengikuti acara gladi bersih di Gedung Wali Nanggroe, pada 20 Januari 2021, untuk dilakukan pengukuhan pada  Kamis, 21 Januari 2021 dengan pengiriman puluhan papan bunga sebagai ucapan selamat, yang akan di pajangkan disepanjang lokasi Pengukuhan di Gedung Wali Nanggroe, malah  mendadak terhenti karena secara tiba-tiba pelantikan dibatalkan tanpa sebab.

Ironisnya, belum lagi diketahui sebab musabab pembatalan pengukuhan tersebut, malah timbul persoalan baru, bahwa hasil formatur akan dibongkar pasang.

Ternyata, isue tersebut benar adanya, karena keesokan harinya, tersiar seruan permohonan maaf dari Sang Ketua, Prof Farid Wajdi, kepada sejumlah kepengurusan yang sudah terbentuk sebahagian diantaranya akan tergusur dalam kepengurusan, ini bunyinya; “mohon maaf sebesar- besarnya atas keterbatasan saya dan terimakasih atas kebersamaannya selama ini,” tulis mantan Rektor UIN Arraniry, sebagai ketua terpilih secara formatur itu.

“Sepertinya setengah teman- teman kita yang telah di-SK-kan lima bulan tergusur, saya tak berdaya membantu/ mempertahankan”, tulisnya lagi, dalam WhattsApp group pengurus MAA 2020-2025.

Selanjutnya, permohonan maaf, Prof Farid Wajdi, membias kemana mana, dan menimbulkan gelak tertawaan publik, termasuk, Apa Lambak, seniman dan budayawan Aceh.

“Oei, peulom di MAA, nyan, karu sabe.Male teuh,” sindirnya, bertanya  dalam  bahasa Aceh, ditengah keramaian penikmat kopi, warkop Pak Haji Lamlagang, Minggu 9 Mei 2021, malam.

Jika seperti ini apa jadinya, ketika ada sebuah lembaga Adat yang dipercaya oleh masyarakatnya sebagai Majelis dan pemersatu adat malah didalamnya sempat terjadi kekisruhan dan tawaan publik.

MAA, lembaga yang berfungsi meningkatkan pemeliharaan, pembinaan dan menyebarluaskan adat istiadat dan hukum Adat dalam masyarakat sebagai yang tidak terpisahkan dari Adat di Indonesia serta menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan fungsi peradilan Adat gampong dan peradilan Adat Mukim, malah didalamnya sempat terjadi kekisruhan.

Semoga saja hal ini menjadi catatan  bagi kita bersama agar kiranya kedepan senantiasa lebih bersikap mementingkan orang banyak ketimbang pribadi dan golongan. Wallahu a’lam Bissawab..!! [*]

Pos terkait