DPRK Banda Aceh Finalisasi Pembahasan Raqan Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Tati Meutia Asmara, melakukan finalisasi dan penandatanganan kesepakatan pembahasan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Pajak dan Retribusi daerah, di Kantor DPRK Banda Aceh, Senin (31/07/2023) | Dok Ist.

Hal serupa juga disampaikan Anggota Banleg Dr Musriadi menurutnya dasar dari penetapan Raqan ini bertujuan untuk melaksanakan amanah dari Undang – Undang terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam upaya penyempurnaan dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

”Untuk meoptimalkan terhadap pungutan pajak retribusi sebagai komponen Pendapatan Daerah (PAD) yang memiliki kondribusi besar dan juga membiayai penyelenggaraan pemerintah. Pembangunan dan pelayanan publik yang berkeadilan,” kata Dr Musriadi.

Tentu tambanya denga lahirnya landasan hukum berupa qanun tentang pajak dan retribusi ini akan menjadi sebuah acuan dan patokan pemerintah. Dimana DPRK menjalankan fungsi legislasi memproduksi qanun, meletakkan pondasi.

Terkait persoalan bagaiman implementasi terhadap regulasi qanun ini tentu nantinya dikuatkan lagi dengan peraturan walikota, baik itu dalam menentukan tarif dan terkait pesoalan teknis lainnya.

”Tugas kami selanjutnya mengawasi terhadap bagaimana kebijakan pemerintah sehingga qanun ini akan mejadi sebuah model baru di Banda Aceh sehingga pendapatan pemerintah ini akan terkontrol dengan bagus dan komperensif,” tutur Politisi PAN itu. []

Pos terkait