APJN.net| BANDA ACEH|Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH MH, mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengusulkan tujuh Anggota Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRA.
Hal tersebut disampaikan Safaruddin, melalui siaran persnya, kepada media ini, Rabu (20/7/2023).
Menurutnya, dari awal pihaknya mendukung proses seleksi itu dilaksanakan dengan fair, mulai seleksi administrasi, CAT, psikotest, pembuatan makalah dan wawancara, fit and proper test sampai dengan penetapan tujuh komisioner KIP Aceh oleh DPRA melalui rapat paripurna.
“Kewenangan DPRA ini merupakan kekhususan yang dimiliki oleh Provinsi Aceh dalam seleksi anggota KPU Provinsi,” katanya.
Selama ini pihaknya, kata dia, senantiasa mengawal kekhususan dan keistimewaan Aceh. Salah satunya, sebut Safaruddin, yakni mengenai seleksi anggota KIP Aceh.
Sambungnya, mendukung kewenangan DPRA untuk mengusulkan anggota KIP bukan saja amanah undang-undang, tapi juga hal ini adalah bentuk dari kesadaran kolektif kita untuk mengawal keistimewaan dan kekhususan Aceh.
“Ini merupakan amanah Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” tuturnya.
Lanjutnya, jika kemudian terdapat ketidakpuasan dari peserta seleksi, menurut Safaruddin, itu hal yang wajar dan biasa dalam demokrasi.
“Yang belum terpilih kemudian tidak puas itu biasa dalam demokrasi, tapi saya kira prosedur rekrutmen anggota KIP Aceh sudah dilaksanakan oleh Pansel dan DPRA,” ucap Safaruddin.






